Pemkab Lebak Fasilitasi 40 Industri Kecil Bersertifikat Halal

Pemkab Lebak Fasilitasi 40 Industri Kecil Bersertifikat Halal

NERACA

Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Banten, memfasilitasi sebanyak 40 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) bersertifikat halal agar menembus pasar domestik hingga mancanegara.

"Semua sertifikat halal itu dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten," kata Plh Kepala Bidang Industri Kecil Disperindag Kabupaten Lebak Yasin di Lebak, dikutip dari Antara, kemarin.

Pemerintah daerah berkomitmen agar pelaku IKM khususnya produk pangan wajib bersertifikat halal. Pemberlakuan sertifikasi halal itu dilakukan secara bertahap akibat keterbatasan anggaran.

Selama ini, kata dia, banyak produk-produk IKM di Kabupaten Lebak belum memiliki sertifikat halal. Padahal, sertifikat halal itu sangat penting untuk keamanan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim juga menyehatkan. Selain itu juga makanan bersertifikat halal bisa berdaya saing di pasaran domestik hingga mancanegara. Pemberian bersertifikat halal maka umat Muslim tidak diragukan lagi untuk mengonsumsi aneka makanan.

Saat ini, jumlah produk IKM Kabupaten Lebak mencapai 14.320 unit usaha dan kondisinya berkembang diantaranya gula semut, gula cetak, kerupuk emping, laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.

Pemerintah daerah memfasilitasi bagi pelaku IKM agar mendapat sertifikat halal yang diterbitkan MUI Banten. Produk makanan bersertifikat halal itu nantinya ditinjau petugas dari MUI dan BPOM mulai dari proses produksi, bahan baku produksi dan kemasan."Kami menargetkan tahun ini sebanyak 40 pelaku IKM bisa mendapatkan sertifikat halal," ujar dia.

Menurut dia, pemerintah daerah juga meningkatkan standar kualitas produk IKM dengan peningkatan kemasan, pemberian barcode juga perizinan dari Dinas Kesehatan maupun BPOM. Pemberlakukan standar tersebut karena permintaan perusahaan ritel yang menampung produk IKM."Kita kerja sama dengan perusahaan ritel Alfamart dan Indomart dengan menampung produk IKM itu," kata dia.

Sementara itu, sejumlah pelaku IKM warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengatakan bahwa pemberian bersertifikat halal dari MUI sangat penting guna memberikan jaminan kehalalan sehingga para konsumen tidak ragu-ragu lagi jika mengkonsumsi produk makanan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…