BPOM Dorong Penyusunan Regulasi Peredaran Obat Secara Daring

BPOM Dorong Penyusunan Regulasi Peredaran Obat Secara Daring

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong penyusunan regulasi pengawasan dan peredaran obat dan kosmetik secara daring guna mencegah beredarnya produk obat dan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

“E-commerce harus diawasi secara cermat. BPOM akan susun regulasi untuk produk daring yang masuk ke Indonesia. Kita akan bekerja sama dengan asosiasi e-commerce dan salah satu penyedia jasa pengantar produk-produk tersebut,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, obat dan kosmetik beredar secara bebas melalui berbagai platform e-commerce. Pasalnya, belum ada regulasi khusus untuk mengawasi peredaran obat dan kosmetik secara daring. Hal ini berdampak pada terbukanya peluang bagi pelaku usaha yang curang untuk menjual produk ilegal.

Sebagai upaya pengawasan perdagangan elektronik, BPOM telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Asosiasi E-commerce (IdEA) dan Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) serta membentuk Satuan Tugas Siber (Satgas Siber) sebagai pendorong untuk penyusunan regulasi.

“Penandatanganan MoU tersebut sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran obat secara online, karena hingga saat ini belum ada peraturan yang mengizinkan penjualan produk tersebut secara online,” lanjut Penny.

Sementara itu, Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Ignatius Untung mengatakan, setelah penandatanganan MoU, penjualan dan promosi kosmetik maupun obat di Indonesia yang dilakukan secara daring harus mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BPOM No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perka BPOM No.1 Tahun 2016 Tentang Pedomam Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika.

“Penandatanganan MoU dimaksudkan sebagai awal dari pengawasan kegiatan penjualan dan promosi produk obat dan kosmetik secara online. Selanjutnya, kegiatan serupa harus mengacu pada regulasi Perka BPOM No.18 Tahun 2016 sebagai peraturan yang berlaku,” kata Ignatius.

Ia berharap, adanya regulasi yang diinisiasi oleh BPOM seperti ini, bisa menekan serta memantau penjualan dan kegiatan promosi produk kosmetik maupun obat ilegal di media e-commerce Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…