KPK Sambut Baik Kepatuhan LHKPN Sebagai Syarat Promosi Hakim

KPK Sambut Baik Kepatuhan LHKPN Sebagai Syarat Promosi Hakim

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik soal kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat promosi hakim di jajaran Mahkamah Agung (MA).

"KPK menyambut baik apa yang disampaikan oleh Ketua MA setelah acara penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2018, khususnya menjadikan kepatuhan LHKPN sebagai salah satu syarat promosi hakim di jajaran Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/2).

Hal tersebut, kata Febri, diharapkan disertai dengan kesadaran pada penyelenggara negara di jajaran MA dan tindakan yang tegas secara internal jika ada penyelenggara negara yang tidak menyampaukan LHKPN sesuai aturan yang berlaku."Untuk tahun 2018 lalu, pada pelaporan periodik pertama terdapat lebih dari 11 ribu penyelenggara negara di MA yang belum melaporkan LHKPN sehingga tingkat kepatuhan masih pada angka 47,58 persen," ucap Febri.

KPK pun mengharapkan pada sisa waktu menjelang 31 Maret 2019, instruksi yang kuat dari pimpinan MA dapat meningkatkan angka pelaporan LHKPN 2019. KPK pun, kata dia, menyampaikan terima kasih pada 3.226 penyelenggara negara di MA yang telah melaporkan kekayaannya per-26 Februari 2019 ini dan diharapkan ebih dari 20 ribu penyelenggara negara lainnya juga dapat melaporkan menjelang batas waktu 31 Maret 2019 ini.

"Jika ada kendala dalam proses pelaporan, termasuk penggunaan sistem online dapat menghubungi KPK di 'Call Center' 198. Pelaporan saat ini lebih mudah dilakukan melalui 'website' atau laman: https://elhkpn.kpk.go.id," ucap Febri.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan bahwa salah satu syarat hakim untuk menerima promosi adalah bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Kami di MA menjadikan bukti penyerahan LHKPN sebagai syarat untuk promosi hakim," ujar Hatta Ali di Gedung Jakarta Convention Center pada Rabu (27/2).

Hal itu dikatakan Hatta ketika disinggung mengenai upaya MA untuk mengatasi hakim yang belum menyerahkan LHKPN."Saya sudah menyurati semua pengadilan di seluruh daerah dan mengumumkan bahwa bukti pengisian LHKPN sebagai salah satu syarat promosi hakim," jelas Hatta.

Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara di MA untuk menyerahkan LHKPN-nya pada 2018 sebesar 47,58 persen dari total 22.249 wajib lapor dengan rincian sudah lapor 10.585 orang dan belum lapor 11.664 orang. Sedangkan pada 2019, tingkat kepatuhannya sebesar 13,64 persen dari total 23.647 wajib lapor dengan rincian sudah lapor 3.226 orang dan belum lapor 20.421 orang. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…