Niaga Internasional - Dorong Pengembangan Lokal, Kemendag Perketat Impor Produk Ban

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan memperketat importasi produk ban dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban. Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi importasi produk ban.

“Dengan adanya kebijakan ini, lalu lintas impor bisa lebih ketat dan terukur melalui pusat logistik berikat (PLB), sehingga bisa mencegah terjadinya lonjakan impor," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan disalin dari Antara.

Permendag ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas kebijakan impor ban, terutama untuk memperketat dan mencegah impor berlebihan produk ban. Sebelumnya, Permendag Nomor 77 Tahun 2016 telah mengalami perubahan pertama dengan diterbitkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2018 dan perubahan kedua dengan Permendag Nomor 117 Tahun 2018.

Pada Permendag Nomor 5 Tahun 2019, ditetapkan bahwa importasi ban oleh perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB.

Sedangkan, pemilik NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U) hanya dapat mengimpor melalui PLB. Oke menggarisbawahi, ketentuan ini hanya akan berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan tujuan setelah 1 Maret 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (B.C 1.1).

"Diharapkan, ketentuan ini dapat menekan lonjakan impor ban. Kemendag terus berkomitmen mendorong pembangunan industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing produk ban nasional," lanjut Oke.

Selain itu, guna meningkatkan daya saing ban nasional, pemerintah juga meminimalisasi dokumen prasyarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, yaitu cukup melampirkan hasil pindai dokumen asli persetujuan impor dan bill of lading (B/L).

Sebelumnya, dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2018 pasal 8 ayat 2, perusahaan juga diwajibkan melampirkan hasil pindai dokumen manifest (B.C 1.1). Setalah permohonan diterima dengan benar dan lengkap secara elektronik, masa berlaku perpanjangan persetujuan impor akan diterbitkan paling lama dalam tiga hari.

"Pengajuan perpanjangan persetujuan impor sudah menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah, serta mencantumkan kode QR. Ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mewujudkan efisiensi birokrasi perizinan dan mencegah terjadinya kolusi," jelas Oke.

Sementara itu, sebelumnya, Kementerian Perindustrian terus memacu industri otomotif di Indonesia gencar melakukan ekspor guna turut memperbaiki neraca perdagangan nasional. Langkah ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Di roadmap tersebut, salah satu sektor yang tengah diprioritaskan pengembangannya, yakni industri otomotif. Sasarannya, Indonesia diharapkan menjadi basis produksi kendaraan bermotor baik internal combustion engine (ICE) maupun electrified vehicle (EV) untuk pasar domestik maupun ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (12/2).

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) ekspor mobil utuh (completely built up/CBU) sepanjang 2018 tumbuh 14,44 persen menjadi 264.553 unit dibanding tahun sebelumnya. Capaian tersebut merupakan yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Jumlah ekspor kendaraan roda empat CBU diperkirakan terus naik seiring penerapan kebijakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01 tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU) yang berlaku mulai 1 Februari 2019.

Dalam regulasi yang baru ditegaskan bahwa Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) dapat diajukan setelah barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean. Kemudian, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) serta pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat tiga hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

Penyederhanaan aturan itu, dinilai membawa manfaat, di antaranya akurasi data lebih terjamin karena proses bisnis dilakukan secara otomasi melalui integrasi data antara perusahaan, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), serta Ditjen Bea dan Cukai.

Selanjutnya, menurunkan average stock level sebesar 36 persen, sehingga meningkatkan efisiensi penumpukan di Gudang Eksportir. Dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari karena proses grouping dan finalquality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS.

Benefit lainnya, menurunkan biaya trucking karena kebutuhan truk untuk transportasi turun sebesar 19 persen per tahun sehingga logistics partner tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak. Kemudian, menurunkan biaya logistik terkait storage dan handling menjadi sebesar Rp600 ribu per unit dan biaya trucking menjadi sebesar Rp150ribu per unit.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…