OJK Tegaskan Lindungi Masyarakat Di Tengah Digitalisasi Layanan Keuangan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan prioritasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat di tengah semakin berkembangnya digitalisasi layanan keuangan saat ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, teknologi sudah mengubah perilaku dan kepercayaan orang terhadap layanan jasa keuangan dan hal tersebut juga berlaku di sektor jasa keuangan.

"Kami dari OJK tidak akan melarang itu, bagaimana masyarakat mendapat teknologi itu. Yang kedua, bagaimana kita bisa memonitor dengan jelas dan kita bisa memberikan koridor. Bagaimana mereka operasinya itu sampai tujuan, jadi masyarakat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi," ujar Wimboh, seperti dikutip Antara, kemarin.

Koridor disini, lanjut Wimboh, tidak berarti OJK akan membatasi perkembangan layanan keuangan digital, seperti fintech misalnya. Otoritas justru memberikan jalur berupa kebijakan dalam bentuk regulasi yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat maupun fintech itu sendiri.

"Kebijakannya secara umum dapat diyakini dan dipahami oleh semua fintech 'provider', secara transparan dan harus ada yang bertanggung jawab. Tentunya tidak boleh melanggar UU yang ada. Jadi bagaimana kaidah-kaidah itu dipahami. Tanpa itu bisa menjadi liar sehingga konsumen merasa tidak dilindungi," kata Wimboh.

Menurut Wimboh, potensi berkembangnya fintech, terutama fintech yang menyalurkan pinjaman (peer to peer lending) sangat besar mengingat sekitar 40 persen masyarakat Indonesia masih belum memiliki rekening bank. "Sekarang ini banyak masyarakat yang euforia dengan pinjaman online. Pinjaman online itu cepat meskipun mahal, untuk itu sekarang terjadi beberapa 'assesment'. Nah makanya jika ada masyarakat yang tidak terlindungi, kita panggil dia," ujar Wimboh.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada pelaku fintech untuk segera mendaftarkan perusahaannya dan mendapatkan izin dari OJK. Ia menegaskan pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi, tidak akan segan-segan menutup perusahaan fintech tersebut. "Sekitar 600 lebih fintech yang kami tutup karena tidak mendaftar ke OJK. Makanya segera mendaftar agar menjadi legal," ujarnya.

Pada awal Februari 2019, OJK bersama Anggota Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan tujuh kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK. Sehingga total akumulatif sebanyak 635 fintech peer to peer lending tanpa izin OJK telah dihentikan aktivitasnya oleh Satgas Waspada Investasi.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan pihaknya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi dan segala bentuk layanan dari 231 tekfin ilegal tersebut. Selain itu, Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) melarang perusahaan jasa sistem pembayaran untuk bekerja sama dengan tekfin ilegal tersebut. “Kita juga meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening dari aktivitas tekfin iegal serta memeriksa rekening yang sudah ada (existing), jika disusupi kegiatan tekfin ilegal,” ujar Tongam.

Dari total fintech ilegal yang dihentikan selama kurun Januari-Februari 2019 tersebut, 10 persen di antaranya atau 23 perusahaan berasal dari Tiongkok. “Ada lagi dari Russia, Korea Selatan. China kebanyakan,” ujar Tongam. Dengan pembokliran pada awal 2019, maka total sudah 635 perusahaan tekfin ilegal yang sudah dihentikan tim Satgas Waspada Investasi sejak beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, Tongam tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak bekerja sama dengan perusahaan tekfin ilegal. Jika masyarakat ingin bekerja sama dengan perusahaan tekfin, masyarakat dapat membuka situs resmi OJK untuk melihat daftar 99 perusahaan tekfin terdaftar di OJK.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan konsumen di nomor telepon 157 untuk melihat daftar tekfin legal dan tata cara berkegiatan yang aman dengan tekfin. “Kalau di tekfin legal, tidak akan ada intimidasi. Kami larang perusahaan tekfin yang intimidasi, meminta akses ke seluruh kontak, meminta akses foto galeri di telepon genggam konsumen. Jika melanggar, kami akan sanksi,” ujar Tongam.

BERITA TERKAIT

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…