THR PNS Dipastikan Cair Mei 2019

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dicairkan pada Mei 2019. Sri Mulyani usai Rapat Koordinasi Nasional Badan Layanan Umum di Jakarta, Selasa (26/2), mengatakan peraturan terkait pemberian THR, termasuk gaji ke-13 ASN, sudah ditetapkan di APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018 lalu, dan mulai berjalan Januari tahun ini.

Untuk tahun ini, karena Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 Juni 2019, dan libur bersama dimulai tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka pemberian THR akan dilakukan Bulan Mei "Karena THR Hari Raya 1 Juni 2019, dan libur bersama 1-7 Juni 2019, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, Bulan Mei. Dan oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang," ujarnya.

Sri mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyusun PP tersebut. Selain itu, Kemenkeu juga masih menunggu laporan Kementerian PAN-RB terkait verifikasi jumlah PNS yang berhak mendapatkan THR. "Menteri PAN akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di Pemda yang sudah kita sampaikan. Ini Sisanya sampaikan yang berhak sesuai UU APBN," ujar dia.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan kebijakan dan penyusunan PP untuk THR PNS termasuk gaji ke-13 sudah termuat dalam Undang-Undang APBN 2019. Hal ini juga sesuai dengan siklus tahunan kebijakan anggaran. Sebagai gambaran, pada 2018, pemerintah menganggarkan THR untuk PNS dan pensiunan sebesar Rp 17,88 trilun, terdiri dari THR gaji PNS sebesar Rp5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, dan THR pensiunan Rp6,85 triliun.

Pengamat ekonomi Indef Eko Listiyanto mengatakan suka tidak suka, kebijakan mengerek gaji PNS jelang kontestasi politik pasti akan dianggap 'racikan' demi meraup suara. Apalagi, jumlah PNS di Indonesia tidak sedikit. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), setidaknya ada 4,3 juta orang per awal 2019. Menurutnya, angka ini memiliki dampak bagi suara calon petahana karena pilihan PNS bisa saja mempengaruhi orang-orang di lingkungannya.

"Tentu tidak lepas dari analisis ekonomi politik agar bisa mendapat kesan baik. Meski ini tidak salah, lembaga eksekutif memang punya kekuasaan untuk meracik ini," ujarnya. Lebih lanjut, keputusan ini rentan diseret ke ranah politik karena kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2015. Sementara pada 2016-2018, pemerintah hanya memberi bonus-bonus kepada PNS, misalnya melalui THR dan gaji ke-13. "Artinya bisa saja, kalau bukan momentum tahun politik, belum tentu dinaikkan," ujarnya.

Terlepas dari kepentingan politis, Eko menilai urgensi kenaikan gaji PNS belum tinggi lantaran kualitas kerja para abdi negara yang masih rendah. Kalau pun kinerja membaik, seharusnya pemerintah hanya memberikan bonus saja seperti yang dilakukan pada 2016-2018. Menurut dia, hal mendasar yang membuat kenaikan gaji belum mendesak lantaran berbagai target-target ekonomi yang ditetapkan pemerintah belum tercapai. Misalnya, kinerja indikator makro pada tahun lalu masih jauh dari harapan.

Lihat saja target pertumbuhan ekonomi yang semula dibidik mencapai 7%, ternyata baru mencapai 5%. Lalu, realisasi investasi justru melambat, hanya tumbuh sekitar 4,1% dari tahun sebelumnya. Kemudian, defisit perdagangan mencetak rekor terburuk sepanjang sejarah dengan nilai mencapai US$8,57 miliar.

Begitu pula dengan pengelolaan APBN. Penerimaan negara yang melebihi target dan realisasi belanja yang hampir 100% pun baru terjadi pada tahun lalu. "Bahkan saya kira pelayanan birokrasi pun masih belum bagus, misalnya pelayanan kependudukan dan kesehatan, masih banyak tantangan di situ. Jadi kalau pelayanan belum bagus, tapi sudah naik gaji, kok rasanya kurang pas," tutur dia.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…