Pajak Bisnis Daring bukan Aturan Miring

 

Oleh:  Gitarani Prastuti, Staf Direktorat Jenderal Pajak *)

Pemberitaan seputar pajak pedagang daring masih menghujani ruang publik hingga  beberapa minggu terakhir. Kehadiran prosedur perpajakan ini merupakan kado tutup tahun 2018 yang diberikan Pemerintah kepada para pelaku dunia usaha. Kehadirannya di tengah-tengah publik tak hanya banjir akan apresiasi, namun juga turut memunculkan kekhawatiran penyedia pasar daring.

Bagi para penyedia pasar daring (bisnis online), diberlakukannya prosedur perpajakan hanya untuk pelaku usaha yang berkecimpung pada pasar daring cukup membuat resah. Sebab, hal ini dikhawatirkan dapat memicu kecemburuan para pengusaha daring didalam e-pasar terhadap pelaku usaha yang berdagang di media sosial. Pasalnya, regulasi ini tak mengatur tata laksana perpajakan yang harus dilakukan oleh penjual online di jejaring sosial. Sehingga, seolah-olah pebisnis online shop di media sosial terbebas dari kewajiiban perpajakan.

Terlebih, pelaku usaha daring pada platform marketplace diwajibkan untuk memungut PPN. Pengenaan PPN pada suatu barang maupun jasa berarti mengharuskan pembeli untuk membayar dengan harga yang lebih tinggi. Sementara itu, mereka masih harus bersaing harga dengan para pelaku usaha jejaring sosial agar tetap menarik minat pembeli.

Selain itu, mereka juga waswas jika setelah berlakunya aturan ini kelak akan menciutkan keinginan calon pelaku usaha potensial yang hendak bergabung ke dalam marketplace dan lebih memilih jejaring sosial.

Akan tetapi, penyedia marketplace tak perlu kisruh menyoal aturan pajak daring. Menurut berita liputan6.com sebelumnya, Menkeu  Sri Mulyani menegaskan bahwa PM 210 tidak dimaksudkan untuk memungut pajak penjualan daring, melainkan tata cara yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian bisnis kepada para pedagang daring yang merupakan pengusaha kecil serta para pengusaha yang baru bergabung di platform pasar daring.

Lebih lanjut, pelaku usaha yang baru tumbuh yang hendak bergabung pada pasar daring seyogyanya tak perlu diliputi rasa cemas. Sebab, pengusaha yang mendapatkan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) serta para pengusaha yang mendapatkan omzet di bawah 300 juta tidak akan dipajaki.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa semangat Pemerintah menghadirkan PMK 210 adalah Pemerintah sebetulnya hendak melihat kinerja transaksi bisnis daring serta ekosistem yang terbentuk oleh bisnis daring saat ini untuk memahami apa yang terjadi pada kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia.

Di samping itu, sudah sepatutnya pemerintah menyikapi fenomena pertumbuhan perekonomian daring dengan menerbitkan aturan bagi pelaku usaha online. Sebab, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki masa depan bisnis e-commerce yang menjanjikan. Hal ini diperkuat dengan laporan yang dipublikasi oleh Google-Temasek. Melalui laporannya, Google-Temasek mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 150 juta pengguna Internet dengan rerata durasi penggunaan sebesar empat jam per harinya.

Selain itu, perekonomian yang muncul dari eksistensi e-commerce juga turut andil menyumbang 2,9 persen gross merchandise value (GMV) terhadap PDB Indonesia pada tahun 2018, sehingga menjadikan Indonesia menduduki peringkat ketiga persentase GMV terhadap PDB tertinggi di kawasan Asia Tenggara setelah Vietnam (4,0%) dan Singapura (3,2%).

Jumlah pengguna internet yang melimpah, ketergantungan internet yang tinggi, serta kontribusinya terhadap PDB menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan pertumbuhan compounded annual growth rate (CAGR) ekonomi daring tercepat se-Asia Tenggara (49%) dan terbesar (US$27 miliar pada 2018) dalam kurun tiga tahun terakhir dan diprediksi tumbuh menjadi US$100 miliar di 2025.

Pasar Masih Atraktif

Penyedia pasar daring tak perlu dibayangi ketakutan ditinggal para pemain yang selama ini telah bermukim di sana. Pasalnya, pasar daring memberikan pelbagai kenyamanan, kemudahan, serta daya tarik tersendiri kepada para penggunanya. Hal ini kemudian juga menjadi magnet kepada para calon pembeli maupun penjual potensial yang tak dapat diduplikasi oleh pesaing diluar marketplace.

Hasil survei yang dilakukan oleh IPSOS pada tahun 2018 menyebutkan, hampir 75% pelaku belanja online bertransaksi pada platform e-commerce setidaknya satu kali dalam sebulan, dengan total 44% melakukan belanja sebulan sekali, 24% berbelanja seminggu sekali, dan 6% rutin berbelanja setiap hari. Sehingga, dapat dikatakan bahwa perilaku berbelanja masyarakat tergolong sangat tinggi dan platform marketplace mampu menarik pembeli untuk berbelanja kembali.

Terlebih, 74% atas transaksi belanja menggunakan metode transfer debit sebagai metode pembayaran. Hal ini berarti transfer debit merupakan jenis metode pembayaran yang paling diminati konsumen karena kemudahan serta keamanan nya yang dapat diandalkan.

Survei juga mengungkapkan jika konsumen memutuskan untuk membeli suatu produk pada e-pasar dikarenakan tergiur oleh promosi yang ditawarkan. Sejumlah 56% pembeli tertarik membeli karena mendapatkan potongan biaya pengiriman, yang diikuti oleh promo cashback dan diskon belanja sebesar 21% dan 16% berturut-turut.

Butuh Strategi Terintegrasi

Sebelum PMK 210 diberlakukan nasional, pemerintah juga harus memastikan agar implementasi di lapangan data  berjalan sesuai yang diharapkan. Terdapat beberapa upaya yang dapat dijalankan pemerintah guna mencapai output yang diharapkan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Memberikan pelayanan yang optimal kepada publik adalah kunci kesuksesan agar implementasi peraturan berjalan lancar. Simplifikasi sistem admnistrasi seperti penyediaan layanan pelaporan pajak melalui saluran daring yang dapat dengan mudah dijangkau oleh masyarakat merupakan satu dari sekian banyak kemudahan yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah juga dapat meningkatkan kerja sama internasional maupun lintas instansi, memanfaatkan pertukaran data lintas negara (AEoI), melakukan pertukaran data, dan evaluasi berkala. Terlebih, jalannya roda administrasi perpajakan juga harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur teknologi dan informasi agar dapat menampung data raksasa transaksi e-commerce.

Menerbitkan regulasi prosedur perpajakan untuk pengusaha daring di luar pasar daring juga patut dipertimbangkan. Meski sebenarnya kewajiban perpajakan pelaku usaha secara umum telah tertuang pada regulasi yang berlaku. Namun, para pelaku usaha yang sudah tergabung di dalam pasar daring tentu mengharapkan kemunculan prosedur pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang berjibaku di luar marketplace. Jika tidak, anggapan kalau aturan ini berat sebelah amat mungkin muncul.

Sosialisasi juga berperan penting dalam menggaungkan semangat dan pesan yang tertuang dalam aturan pajak daring. PMK 210 yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2019 nanti mengharuskan DJP berkejaran dengan tenggat waktu yang kurang dari 60 hari untuk menyuarakan aturan. Terlebih, pada trimester pertama DJP kerap disibukkan dengan momen penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP). Tentunya, hal ini akan menguras banyak sumber daya yang dimiliki oleh DJP.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Pemerintah juga dapat menggandeng asosiasi yang memiliki jaringan pemain pasar daring yang luas seperti Indonesian E-Commerce Association (IDeA), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penyedia platform marketplace dan mengerahkan relawan pajak untuk membantu melakukan sosialisasi dan mengedukasi pelaku usaha daring maupun konvensional yang memiliki prospek untuk berjualan online. Sehingga, saat PMK ini mulai berlaku, para pelaku usaha telah memahami kewajiban serta prosedur perpajakan yang harus mereka jalankan.

Selain itu, DJP juga dapat membantu mengembangkan usaha para pelaku usaha online yang mayoritas adalah pelaku usaha mikro dan menengah melalui program Business Development Services (BDS). Dengan mengikutsertakan pelaku usaha online, mereka akan lebih mudah terinformasi dan teredukasi oleh berita perpajakan yang relevan atas kegiatan usahanya, salah satunya adalah PP 23.

Berlakunya PMK ini sebenarnya adalah awal bagus agar menumbuhkan kesadaran bahwa pajak berlaku sama bagi semua, tak menyoal mereka bergerak dalam bisnis seperti apa. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…