Kemenlu Selenggarakan Sarasehan Pengembangan Hukum Perdata Internasional

Kemenlu Selenggarakan Sarasehan Pengembangan Hukum Perdata Internasional

NERACA

Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyelenggarakan kegiatan Sarasehan Pengembangan Hukum Perdata Internasional Indonesia untuk meningkatkan pelayanan publik bagi pencari keadilan dalam masalah perdata.

Sarasehan bertema "Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional Indonesia" itu dilaksanakan oleh Kemenlu bersama dengan pihak Mahkamah Agung RI di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Rabu (20/2).

“Kegiatan sarasehan itu didorong oleh keinginan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan melalui kepastian hukum dalam penyelesaian perkara-perkara perdata lintas negara,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemenlu Damos Dumoli Agusman.

Dia menyampaikan bahwa Kemenlu dengan salah satu tugas, yaitu menangani penyampaian permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata (rogatori), mendapati bahwa jumlah kasus perdata lintas negara terus meningkat, baik perkara perdata sipil maupun perdagangan. Namun di lain pihak, menurut Damos, ketiadaan Hukum Perdata Internasional Indonesia menyebabkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan pun masih lemah.

Akibat belum adanya Hukum Perdata Internasional Indonesia, hingga saat ini, dalam memutuskan perkara-perkara perdata lintas negara, pengadilan di Indonesia masih berpegang pada beberapa pasal yang merupakan produk hukum zaman Hindia Belanda, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan rumitnya perkara perdata lintas negara.

Dengan dasar kepentingan mendesak akan adanya kepastian hukum, khususnya hukum perdata internasional Indonesia, maka sarasehan itu diadakan untuk menjadi wadah yang mendorong semua pihak bersinergi dalam membangun Hukum Perdata Internasional Indonesia.

Dalam kesempatan itu juga ditandatangani tiga buah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung dan Kemenlu dalam penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata (rogatori), yaitu PKS Prosedur Operasional Standar Penanganan rogatori, PKS Format Bukti Penerimaan Surat Rogatori, dan PKS Penanganan Permintaan Rogatori dari Pengadilan Asing.

Adapun tiga perjanjian kerja sama yang disepakati Kemlu dan Mahkamah Agung adalah perjanjian kerja sama tentang prosedur teknis pemberian bantuan hukum dalam masalah perdata, perjanjian kerja sama tentang permintaan rogatori dalam masalah perdata dari pengadilan asing, perjanjian kerja sama tentang standardisasi bukti penerimaan dokumen peradilan dalam masalah perdata.

"Pengadilan-pengadilan kita, khususnya Mahkamah Agung itu kadang membutuhkan suatu bukti, suatu dokumen dari luar negeri," kata Agusman.

Ia melanjutkan, "Tentu saja pengadilan kita tidak dapat langsung berkomunikasi dengan pengadilan asing. Misalnya, tidak mungkin MA kita memerintahkan MA negara asing untuk menyediakan suatu 'service document'." 

Oleh sebab itu, komunikasi antara badan peradilan suatu negara yang berdaulat dengan negara berdaulat lain dilakukan melalui jalur diplomatik."Pada jalur inilah Kemenlu mengambil perannya," kata dia.

Ketiga perjanjian kerja sama yang ditandatangi Kemenlu dan Mahkamah Agung tersebut membahas mengenai prosedur operasional standar (SOP) penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata.

Selain itu, pengiriman surat rogatori, penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata dari pengadilan asing, dan yang terkait standardisasi bukti penerimaan dokumen peradilan dalam masalah perdata. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…