Impor Gandum Ditegaskan Bukan Pengganti Jagung

NERACA

Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmit mengklarifikasi kekeliruan informasi bahwa terjadi impor gandum untuk menggantikan impor jagung pakan yang terus dibatasi Pemerintah.

"Impor gandum pakan bukan sebagai pengganti jagung, melainkan sebagai salah satu komponen formula pakan ternak, karena gandum tidak diproduksi di dalam negeri," kata Ketut Diarmita melalui keterangan tertulis di Jakarta, disalin dari Antara.

Diarmita menjelaskan bahwa pengaturan pemasukan bahan pakan ternak asal tumbuhan, termasuk gandum, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 57 Tahun 2015. Ia merinci rekomendasi impor gandum sebagai bahan pakan ternak yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dari tahun 2011 sampai dengan 2018 sebagai berikut.

Berdasarkan data dari Direktur Pakan, tahun 2011 impor gandum untuk bahan pakan ternak sebanyak 80.078,7 MT (Metrik Ton), tahun 2012 impor gandum sebanyak 63.195,1 MT, tahun 2013 sebanyak 63.741,4 MT, tahun 2014 sebanyak 104.555,0 MT, tahun 2015 sebanyak 240.015,5 MT, tahun 2016 sebanyak 2.150.094,9 MT dan tahun 2017 sebanyak 186.363,04 MT.

"Untuk tahun 2018, rekomendasi pemasukan gandum sebagai bahan pakan ternak tidak ada. Karena tidak ada perusahaan pakan ternak yang mengajukan permohonan impor gandum," kata dia.

Sementara itu, rekomendasi impor jagung untuk bahan pakan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2011 sebanyak 3.076.375 MT, tahun 2012 sebanyak 1.537.501,8 MT, tahun 2013 sebanyak 2.955.840,3 MT, tahun 2014 sebanyak 3.164.061,0 MT, tahun 2015 sebanyak 2.741.966,2 MT, tahun 2016 sebanyak 884.679 MT.

Ada pun pada 2017 tidak ada impor jagung untuk bahan pakan ternak, sedangkan pada 2018, pemerintah melalui Rakortas merencanakan impor jagung sebanyak 180.000 ton melalui penugasan Perum Bulog. Namun sesuai data Perum Bulog, realisasasi impor hingga 20 Februari 2019 sebanyak 98.600 ton.

Ia menambahkan sesuai Permendag No. 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung, bahwa sejak dikeluarkan Permendag tersebut, Kementerian Pertanian tidak lagi menerbitkan rekomendasi pemasukan jagung sebagai bahan pakan ternak.

I Ketut Diarmita menyampaikan pada tahun 2016 memang terjadi peningkatan impor gandum untuk bahan pakan ternak sebagai langkah mitigasi resiko. Hal itu karena program peningkatan produksi jagung sedang dalam tahap awal dan pihak pabrik pakan sedang menyiapkan berbagai infrastruktur untuk menyerap jagung lokal.

Ia juga menjelaskan bahwa importasi gandum pakan ternak mengalami penurunan pada tahun 2017. Bahkan, tahun 2018 Kementerian Pertanian tidak lagi menerbitkan rekomendasi pemasukan gandum sebagai bahan pakan ternak. "Ini artinya pernyataan bahwa perusahaan pakan mengimpor gandum sebagai bahan pakan sebesar 3,1 juta ton pada tahun 2017 tidak benar," tegas Diarmita.

Koreksi data jagung perlu dilakukan segera. Ketidakakuratan data komoditas yang satu ini diduga menjadi penyebab tidak tercukupinya kebutuhan jagung lewat impor. Padahal data menjadi acuan saat impor akan dilakukan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman menyatakan, pembenahan data jagung perlu dilakukan karena data seringkali dijadikan acuan untuk pengambilan sebuah kebijakan. Sebagai salah satu komoditas pangan strategis, ketersediaan dan kestabilan harga jagung sangat penting karena menyangkut ketersediaan dan kestabilan harga komoditas lainnya yaitu ayam dan telur dan juga industri yang menjadikan keduanya sebagai bahan baku utama.

“Kebijakan pangan, terutama impor, diambil berdasarkan data dan fakta yang ada di lapangan. Ketika data salah, maka kebijakan yang dikeluarkan menjadi tidak efektif. Salah satu contoh dimana data pangan Indonesia tidak akurat dan berpengaruh terhadap kebijakan Indonesia adalah pada tahun 2015 dimana pemerintah memutuskan untuk membatasi impor dengan alasan suplai jagung mencukupi,” jelas Ilman.

Pada kenyataannya, begitu impor jagung ditutup, para pengusaha beralih untuk mengimpor gandum sebagai pengganti jagung, sehingga pada tahun tersebut nilai impor gandum jadi meningkat. Padahal sederhananya, ketika data Kementerian Pertanian (Kementan) sudah benar, seharusnya tidak ada pengalihan penggunaan komoditas seperti ini.

Koreksi data, lanjut Ilman, juga tidak hanya berdampak sebagai dasar pengambilan kebijakan impor, tapi juga kebijakan lain yang dikeluarkan Kementan. Kementan dapat memperbaiki bentuk subsidi yang sudah diberikan selama ini.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…