Mengawal Aset Negara Secara Profesional

 

Oleh: Luh Putu Rina Maharani, Staf Kementerian Keuangan *)

 

Indonesia sebagai negara gemah ripah dengan memiliki aset yang berlimpah, memunculkan pertanyaan seberapa banyak sebenarnya aset yang dimiliki negeri ini? Menurut pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata, nilai aset tetap menjadi Rp3.912 trilliun pada tahun 2017 dari sebelumnya Rp1.922 triliun pada 2016 setelah revaluasi aset negara dilaksanakan (Laman DJKN Kemenkeu, 31 Mei 2018).

Patut diketahui, bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan revaluasi aset pada tahun 2017-2018. Revaluasi aset ini dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.06/2017.

Menurut pernyataan Wakil Ketua KPK Bahrullah Akbar, nilai aset melonjak menjadi Rp5.728,49 trilliun (Republika, 23 Oktober 2018), hal ini dapat berimplikasi positif pada peningkatan nilai Surat Berharga Syariah Negara. Karena peningkatan nilai aset juga berkontribusi positif terhadap kondisi neraca keuangan Indonesia. Nilai aset seyogyanya dapat diupdate secara berkala sehingga dapat menjaga kualitas dari neraca keuangan Indonesia.

Penulis berpendapat, kondisi aset perlu pula mendapat dukungan dari Kementerian/Lembaga yang saat ini pengelolaannya belum optimal. Pengelolaan aset yang belum optimal ditandai dengan adanya kesadaran Kementerian/Lembaga (yang menjadi satuan kerja) masih cukup rendah. Hal ini dibuktikan dengan inventarisasi aset yang tidak terlalu baik.

Sebagai contoh, dalam catatan inventarisasi tercatat suatu aset tertentu, namun dalam kenyataannya, aset tersebut sudah tidak ada lagi. Ataupun kasus lainnya adalah, terdapatnya suatu aset tertentu namun belum diinventarisasi. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu adanya sistem pengelolaan aset khususnya penatausahaan aset yang lebih baik ke depannya.

Di sisi lain, pengelolaan aset belum mendapat perhatian ekstra terbukti dengan belum adanya tenaga profesional yang bertugas untuk mengawal aset pada unitnya masing-masing. Sebagian besar tenaga yang bertugas mengawal aset berasal dari tenaga honorer. Notabene tenaga honorer ini memiliki masa kerja yang relatif singkat sehingga tidak dikelola secara kontinyu oleh Kementerian/Lembaga masing-masing.

Jafung Penilai

Menilik permasalahan pada pengelolaan aset, Kementerian Keuangan pun telah menginisiasi pembentukan dua jabatan fungsional (jafung) sebagai tenaga profesional untuk mengawal aset negara ke depannya.  Jafung adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pengawal aset negara yang dibentuk Kementerian Keuangan yang bernama Jafung Penilai Pemerintah (JF PP) dan Jafung Penata Laksana Barang (JF PLB). Kedua jabatan fungsional baru tersebut telah ditetapkan masing-masing melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018.

Jika dilihat dari ruang lingkupnya, JF PP mempunyai ruang lingkup penilaian atas aset baik BMN maupun BMD, serta bisnis. Sedangkan JF PLB berperan dalam pengelolaan aset dalam siklus dimulai dari perencanaan hingga pemusnahan.

Di sisi lain, apabila PNS yang akan menjadi JF dapat berasal dari latar pendidikan SMA dan Diploma III untuk JF PLB yang hanya memiliki jenjang keterampilan. Sedangkan untuk JF Penilai Pemerintah berasal dari Sarjana (S-1) dikarenakan tergolong dalam jenjang keahlian.

Kedua Jafung tersebut tidak hanya akan berkedudukan di Kementerian Keuangan saja, namun dapat pula digunakan pada seluruh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Kedua jafung tersebut direncanakan akan diimplementasikan pada tahun 2020, mengingat saat ini masih dalam proses penyelesaian dan penetapan beberapa ketentuan pelaksanaan kedua jafung dimaksud.

Hal ini tentu membuat kabar gembira bagi Pemda, karena selama ini penilaian atas aset BMD dinilai oleh Penilai Publik. Walaupun, beberapa Pemda juga bekerja sama dengan DJKN dalam menilai BMD yang dimilikinya. Nantinya, dengan implementasi JF PP, maka seyogyanya penilaian akan BMD maupun penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) P1 dan P2 akan semakin profesional dan cepat proses kerjanya.  

Pengelolaan aset yang dalam hal ini pemanfaatannya belum terkelola secara optimal. Terbukti dengan masih adanya aset yang bersifat idle, maka dengan diimplementasikannya JF PLB, diharapkan akan meminimalkan adanya aset idle tersebut.

Penilaian aset ini penting adanya dalam menciptakan good governance. Hal lainnya adalah nilai aset yang tersajikan secara wajar dan akuntabel, dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pelbagai pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tersebut dalam hal krusial seperti pengelolaan utang, pembangunan infrastruktur, ataupun nilai SBSN.

Pembentukan JF PP dan JF PLB menjadi bukti komitmen dan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan aset supaya menjadi lebih baik. Pembentukan kedua JF ini membuktikan bahwa pengelolaan aset apabila ingin lebih profesional maka harus dikelola oleh tenaga profesional pula.

Dengan adanya kedua JF tersebut, maka diharapkan akan tersusun database aset secara lebih komprehensif. Database aset dengan adanya pemetaan terhadap aset existing saat ini, sehingga tindak lanjut pengelolaannya lebih jelas apakah akan dimanfaatkan kemudian, dipindahtangankan, atau dimusnahkan. Hal ini akan berimplikasi pada penurunan jumlah aset idle ke depannya. 

Pada akhirnya pengelolaan aset yang baik dapat berimplikasi positif pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan cost saving dari pengelolaan aset dimaksud. Untuk itu, perlu kiranya dukungan dan partisipasi dari K/L dan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan SDM yang lebih berkompetensi dan profesional untuk mengawal aset negara. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

 

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…