Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Harus Didukung Ilmu Pengetahuan - Orasi Ilmiah Menteri LHK Siti Nurbaya di UMM Malang

Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Harus Didukung Ilmu Pengetahuan

Orasi Ilmiah Menteri LHK Siti Nurbaya di UMM Malang

NERACA

Malang - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan, pengembangan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini mensyaratkan dukungan ilmu pengetahuan (scientific based) agar pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara holistik dan sistematik. Tentu saja, tidak mudah menjalankan perubahan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan berbagai situasi dan tantangan yang ada.

“Dapat disimpulkan bahwa hampir tidak mungkin dapat dijalankan dengan baik tanpa dasar keilmuan (scientific sensing) yang cukup kuat,” ujar Siti Nurbaya ketika memberikan Orasi Ilmiah yang disampaikan dalam acara Wisuda Sarjana ke-91 Periode 1 Tahun 2019 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (23/2).

Menteri Siti menggunakan kesempatan yang berharga itu untuk memberikan gambaran tentang perkembangan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang didasari dengan landasan akademik atas langkah-langkah korektif yang dilaksanakan dalam konsepsi, operasional maupun implementasinya.

Dijelaskan Menteri Siti, pada era Pemerintahan Presiden Jokowi sejak tahun 2014 hingga sekarang, telah terjadi perubahan signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup, sejalan dengan perkembangan dan dinamika aktualisasi politik pemerintahan dalam menyerap, melakukan agregasi dan mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

“Pemerintah mengemban tugas sebagai simpul negosiasi berbagai kepentingan dan aspirasi tersebut. Hal ini di antaranya direfleksikan dalam kebijakan dan pengambilan keputusan yang diambil dari beragam sumber, baik dari aspek legal, politik, praktis atau tradisi, dan ilmiah,” kata Siti Nurbaya.

Siti mengatakan, pemahaman pengetahuan tentang pemerintahan dan fungsi pemerintah sangat penting terlebih lagi saat aktualisasi kebijakan LHK dirasakan nyata sehari-hari di tengah masyarakat.

Jadi, arti pemerintah bagi rakyat kemudian dijabarkan ke dalam empat hal. Pertama, pemerintah hadir untuk mengatur stabilitas dan kesetaraan, serta mengatasi konflik. Kedua, memberikan akses kesejahteraan material seperti pertumbuhan ekonomi dan memberikan jaminan peluang untuk produktif. Ketiga adalah memposisikan hak-hak warga negara, serta yang keempat, membangun demokrasi dan mendorong partisipasi.

Dijelaskan Menteri Siti, pemahaman tentang pemerintahan dan fungsi pemerintah sangat penting dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, karena dalam prakteknya akan terkait sangat erat, dimana aktualisasi implementasi kebijakan kehutanan dan lingkungan sangat nyata dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Upaya kebijakan dan implementasi sektor kehutanan dan lingkungan hidup sangat relevan dalam menjawab kerangka konsep kekuasaan pemerintahan bagi rakyat pada semua dimensi fungsi pemerintah.

Saat ini, lingkungan telah pula menjadi subyek politik, bukan sekadar subyek teknis. “Saya mengikuti terus perkembangan posisi politik ini sejak awal 1900-an. Sejak 1992 tentang earth summit hingga pada tahun 2015 tentang Paris Agreement,” terang Menteri Siti.

Di sinilah tata kelola lingkungan (Environmental Governance) menjadi suatu kebutuhan. Tata kelola lingkungan merupakan rangkuman dari aturan, praktik, kebijakan dan kelembagaan yang membentuk interaksi antara manusia dan lingkungan. Teori, konsep dan prinsip tata kelola lingkungan tersebut telah mendasari langkah-langkah korektif yang dirumuskan dan dijalankan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan melestarikan pengelolaan hutan Indonesia.

Koreksi Jokowi

Menteri LHK menjelaskan pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan: (1) mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial; (2) implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut; (3) tidak membuka lahan gambut baru (land clearing); (4) moratorium izin baru pembangunan perkebunan sawit; (5) melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif; (6) mengendalikan izin secara sangat selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial sebagai offtaker; (7) membangun konfigurasi bisnis baru; dan (8) mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/pengungsi).

Selanjutnya, langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi: (1) artikulasi implementasi regulasi; (2) instrumen pengukuran; (3) instrumen kontrol; (4) perizinan sebagai instrumen pengawasan; dan (5) regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemerintah daerah dan dunia usaha. Di samping adanya instrumen korektif, juga dilakukan upaya penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif perdata dan pidana; dan konsistensi dalam operasional lapangan.

Kemudian di sela wisuda ke-91 UMM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menunjuk Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK), yakni sebagai hutan pendidikan. Amanah penyerahan pengelolaan KHDTK tersebut tertuang dalam SK Menteri LHK yang diserahkan langsung Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

"Perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah punya segala aspek yang dibutuhkan dalam pengelolaan hutan lindung agar terkelola secara optimal. Salah satunya dengan menjadikan pengelolaan kawasan hutan sebagai hutan pendidikan. Dalam aksinya, dapat diimplementasikan melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan," kata Siti Nurbaya.

Lokasi KHDTK yang dikelola dalam bentuk hutan pendidikan itu, di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani petak 43A, 44I, 44K-1, 44K-2, 44L, dan BE BKPH Pujon KPH Malang seluas 75,09 hektare. Lokasi itu akan dijadikan laboratorium lapang sekaligus media pembelajaran mengelola kawasan hutan dengan kondisi yang berbeda bagi seluruh civitas akademika UMM.

Hutan pendidikan merupakan kawasan penelitian serta kegiatan pembelajaran yang dapat untuk mahasiswa serta masyarakat sekitar pada umumnya. Mohar/Iwan

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…