ASN Golongan II Diakomodir Miliki Rumah Bersubsidi

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah mengakomodasi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri golongan III untuk membeli rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sehingga akan semakin banyak ASN dapat memiliki rumah. Wakil Presiden(Wapres), Jusuf Kalla, usai memimpin rapat Pengadaan Rumah bagi ASN, TNI dan Polri di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mencapai target 1 juta rumah bersubsidi pada 2019.

"Kita mengetahui begitu banyak ASN dan TNI/Polri yang belum mempunyai rumah yang wajar. Rencana tahap pertama ini 1 juta bangun, dengan subsidi bunga dan sedikit uang muka juga, dengan FLPP. Segera tahap awalnya itu sampai dengan (pegawai) golongan III,” kata Wapres. Dia mengatakan, kebijakan untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal untuk ASN, anggota TNI dan anggota Polri tersebut sedang disusun rumusan perubahan peraturannya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR).

Kita tidak membangun, tetapi ASN yang mau membeli rumah boleh beli di pengemban, tetapi pemerintah mensubsidi pembiayaannya. Rumusannya sedang dibuat, siapa yang berhak, berapa subsidi bunganya, sehingga ASN itu sanggup, tandas Wapres. Sedangkan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya akan mengubah Permen Nomor 26/PRT/M/2016 dan Kepmen Nomor 552/KPS/M/2016 untuk penyesuaian terkait siapa yang berhak memiliki rumah bersubsidi dengan skema FLPP tersebut.

Perubahan peraturan tersebut mencakup batas maksimal pendapatan dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta per bulan, serta kebijakan bahwa rumah bersubsidi boleh dimiliki ASN, anggota TNI dan Polri yang telah memiliki rumah sebelumnya. “Kalau dulu pendapatannya antara Rp4 juta, ini kita naikkan menjadi (maksimal) Rp8 juta. Tidak harus rumah pertama, tapi hanya dapat satu kali fasilitas (rumah bersubsidi); satu kali per orang,” kata Basuki.

Selama ini, ASN, anggota TNI dan anggota Polri golongan III, yang berpenghasilan di atas Rp4 juta, tidak dapat membeli rumah bersubsidi dengan skema FLPP. Sementara untuk membeli rumah non-bersubsidi, dengan pendapatan senilai itu, dinilai terlalu mahal. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan kebijakan tersebut diharapkan semakin banyak ASN, anggota TNI dan anggota Polri dapat memiliki rumah yang layak dan wajar.

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…