Manajemen Utang

Seperti di berbagai kesempatan Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa manajemen utang Indonesia sudah baik, sudah on the track, utang untuk belanja produktif, risiko utang terjaga, bagus, serta pengelolaan utang dilakukan secara profesional. Menkeu juga memaparkan data dan fakta untuk memperkuat klaim tersebut. Sehingga narasi dengan fakta seputar utang benar-benar mengesankan.

Namun berdasarkan fakta lain yang diungkapkan Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) terlihat manajemen utang masih jauh dari optimal. Lihat total utang pemerintah pusat sampai November 2018 tercatat Rp4.395,9 triliun, atau naik Rp467,3 triiun dibandingkan periode yang sama tahun 2017. Utang tersebut terdiri dari pinjaman sebesar Rp784,3 triliun dan utang dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3.611,5 triliun.

Menurut Direktur IDEAS Yusuf Wibisono, ada beberapa indikator yang menunjukkan manajemen utang tersebut belum optimal. Pertama, melalui data Kemenkeu disampaikan bahwa belanja infrastruktur jumlahnya meningkat dari waktu ke waktu. Dibandingkan dengan pemerintahan SBY, pemerintahan pembangunan infrastruktur Jokowi meningkatnya cukup drastis. Terutama pasca krisis keuangan global tahun 2008, utang kita meningkat sangat progresif.

Kedua, jika dibandingkan dengan negara lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif tinggi. Fakta bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif tinggi. Jadi kalau kita bandingkan defisit fiskal pemerintah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonominya itu cenderung kecil. Karena dengan defisit fiskal yang rendah kita mampu tumbuh relatif tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Ketiga, indikator yang paling sering digunakan untuk mengukur manajemen utang negara adalah dengan melihat rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Negara dianggap aman jika rasio utang terhadap PDB dibawah 60%, dan hal ini diakomodasi oleh UU Keuangan Negara.

Dari data Kemenkeu dapat dilihat bahwa rasio utang terhadap PDB memang angkanya menurun dari 88,7% pada tahun 2000 hingga menjadi 23,0% pada tahun 2012. Namun trennya kemudian meningkat kembali pada tahun 2013, hingga pada tahun 2016 telah menyentuh angka 28,3% dari PDB.

Bagi  yang mendalami keuangan negara tahu bahwa PDB itu tidak menggambarkan kekuatan pemerintah dalam membayar utang. Kekuatan pemerintah dalam membayar utang itu dapat dilihat dari seberapa banyak penerimaan PDB yang dapat ditarik menjadi penerimaan negara. Jadi yang harus diperhatikan dalam PDB itu adalah penerimaan pajaknya berapa dari PDB tersebut.

Di era SBY, tax ratio Indonesia tak lebih di 12%, dan di era Jokowi malah jatuh di kisaran 10,5%. Jadi kalau menggunakan ukuran PDB sebgai acuan mengukur utang jadi misleading, karena kemampuan pemerintah untuk mengumpulkan pajak dari PDB itu sangat rendah sebenarnya.

Keempat, rasio beban bunga terhadap belanja cenderung dianggap masih rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Rasio beban bunga terhadap belanja masih di bawah 10% dan dianggap masih terkendali. Ini disebabkan kebutuhan pembiayaan pemerintah jauh lebih besar, karena defisit anggaran selain beban bunga, juga ada cicilan pokok utang dan Penempatan Modal Negara (PMN) di sejumlah BUMN.

APBN kita menghitungnya masih beban bunganya saja, cicilan pokok masuknya di pembiayaan. Oleh karenanya, kebutuhan pembiayaan lebih besar daripada defisit anggaran. Defisit anggaran kita sebesar Rp300 triliun, itu yang baru diperhitungkan hanya beban bunganya saja, cicilan pokoknya belum dihitung. Pada tahun 2016 misalnya, ketika beban bunga utang sebesar Rp182,8 triliun, defisit keseimbangan primer Rp125,5 triliun, defisit anggaran Rpo308,3 triliun, namun utang baru yang harus dibuat sebesar Rp725,7 triliun.

Yang patut dipertimbangkan sebagai indikator seharusnya adalah angka keseimbangan primer. Keseimbangan primer menunjukkan seberapa sehat kemampuan membayar utang dalam APBN, untuk mengukur seberapa besar selisih antara penerimaan dengan belanja.

Keseimbangan primer positif artinya APBN kita sehat, terlebih lagi besarannya lebih besar dari beban bunga. Semakin kecil keseimbangan primer itu semakin berbahaya dari sudut pandang pengelolaan utang. Sementaa angka keseimbangan primer kita selalu turun, dan sejak tahun 2012 jadi negatif. Keseimbangan primer bernilai negatif itu artinya untuk sekedar membayar bunga utang saja kita sudah tidak sanggup. Artinya untuk sekedar membayar bunga saja kita harus membuat utang baru. Ini yang dibenahi oleh siapapun presidennya di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…