Menebar Manfaat Lingkungan Sekitar - Pemerintah Harus Tegas "Sentil" Perusahaan Lalai CSR

Di tengah pesatnya pertumbuhan industri dalam negeri oleh swasta, harus seimbang dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan agar memberikan dampak luas terhadap masyarakat sekitarnya. Namun faktnya, keuntungun bisnis yang diambil perusahaan terkadang lalai dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang merupakan kewajiban yang sudah diatur.

Berangkat dari prilaku nakal perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), mendorong lembaga swadaya masyarakat (LSM) Insan Peduli Nagari, Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta ketegasan pemerintah setempat untuk menegakkan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial.”Ini sudah keterlaluan. Puluhan perusahaan kelapa sawit dan perbankan tidak menyalurkan CSR. Pemkab harus tegas agar perusahaan menyalurkan CSR," kata Ketua LSM Insan Peduli Anak Nagari Pasaman Barat, Jasmir Sikumbang di Simpang Empat, kemarin.

Menurut dia, perusahaan kelapa sawit, pabrik atau perbankan yang melakukan kegiatan di Pasaman Barat wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar.”Artinya CSR yang diserahkan harus tepat sasaran dan dilaporkan kepada pihak terkait. Jangan hendaknya CSR dinikmati oleh segelintir orang," ujarnya.

Apalagi, katanya, masyarakat disekitar perusahaan masih banyak hidup dalam kemiskinan. Belum lagi terbatasnya sarana prasarana yang ada. Baik sarana sekolah, kesehatan, olahraga dan infrastruktur yang ada seperti jalan, jembatan dan irigasi.”Hal seperti itu yang harus diperhatikan perusahaan. Jangan hanya mencari uang saja di Pasaman Barat sementara masyarakat dan lingkungan sekitar terabaikan," tegasnya.

Dirinya menekankan, kepada Pemkab Pasaman Barat harus tegas menindak perusahaan "nakal" yang tidak mengeluarkan CSR. Apalagi sudah ada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan maka setiap perusahaan wajib mengalokasikan CSR untuk masyarakat sekitar. Sesuai Perda itu, dalam Bab XII tentang sanksi Pasal 35 jelas-jelas dibunyikan jika perusahaan tidak mengeluarkan CSR maka sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha.”Jalankan saja Perda ini dan aturan di atasnya. Ketegasan pemerintah harus ada," paparnya.

Dia juga mengimbau kepada perusahaan yang tidak mengeluarkan CSR agar sadar diri dan peduli terhadap masyarakat sekitar.”Secara aturan diwajibkan. Kenapa tidak bersedia mengeluarkan CSR. Perhatikanlah masyarakat sekitar," harapnya.

 

Ancaman Sanksi Tegas

 

Sebelumnya sekitar 21 perusahaan kelapa sawit dan perbankan di Pasaman Barat diduga tidak merealisasikan dana (CSR) selama 2018. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Syafnir.”Dari laporan yang masuk memang ada sejumlah perusahaan kelapa sawit, pabrik dan perbankan yang tidak merealisasikan dana CSR. Padahal menurut aturan wajib diberikan," tegasnya.

Terkait hal itu, dirinya telah menyurati perusahaan yang bersangkutan untuk segera dipenuhi. Jika tidak maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.”Menurut aturannya jika tidak merealisasikan CSR langkah awal peringatan tertulis dan sanksi terberat bisa saja pencabutan izin kegiatan usahanya," tandasnya.

Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan. Jika tidak diindahkan maka akan dikirim surat kedua dan jika tidak akan kita tempuh langkah berikutnya. Berdasarkan data yang diperoleh perusahaan yang tidak merealisasikan dana CSR adalah PT Inkut Agritama, PT Sari Buah Sawit, PT Perkebunan Nusantara VI, PT Agro Wiratama dan PT Bakri Pasaman Sejahtera.

Kemudian PT Sumatera Pasaman Jaya, PT Usaha Sawit Mandiri, PT Agro Wiraligatsa, PT Rimbo Panjang Sumber Makmur, PT AMP Plantation, PT Laras Inter Nusa dan PT Agro Bisnis Sumber Makmur. Selanjutnya PT Sago Nauli Pasaman, Bank Nagari, Bank Nagari Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Danmon, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah dan Bank BRI.

Sedangkan perusahaan yang melaporkan realisasi dana CSR adalah PT Andalas Agro Industri sebanyak Rp689.705.000, PT Berkat Sawit Sejahtera Rp72.756.875, PT Gersindo Minang Plantation Rp124.687.000 dan PT Pasaman Marama sebanyak Rp116.000.000 dan Rp622.825.256. Kemudian PT Bintara Tani Nusantara Rp1.296.649.248, PT Permata Hijau Pasaman Rp84.775.000 dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman Rp56.408.780. Selanjutnya PT Primatama Mulia Jaya Rp115.436.000 dan PT Anam Koto Rp127.615.000.

BERITA TERKAIT

Peduli Lingkungan - SML Resmikan SVM, Penukar Sampah Botol Plastik

Wujudkan komitmen bisnis berkelanjutan dan ramah lingkungan, Sinar Mas Land (SML) melalui Living Lab Ventures (LLV) menggandeng Plasticpay, sebuah startup…

Semarak Halal bil Halal - FIFGroup Berbagi Kebahaagiaan Bersama 35 Panti Asuhan

Setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, penting untuk tetap menghidupkan semangat kebaikan dan saling berbagi kepada sesama. Dalam…

Gen-Z dan Milenial Pilar Penentu Pengelolaan Hutan Lestari

Generasi muda yang masuk dalam kelompok umur Gen-Z dan Milenial dinilai memiliki kreativitas dan penuh dengan gagasan inovatif serta mampu…

BERITA LAINNYA DI CSR

Peduli Lingkungan - SML Resmikan SVM, Penukar Sampah Botol Plastik

Wujudkan komitmen bisnis berkelanjutan dan ramah lingkungan, Sinar Mas Land (SML) melalui Living Lab Ventures (LLV) menggandeng Plasticpay, sebuah startup…

Semarak Halal bil Halal - FIFGroup Berbagi Kebahaagiaan Bersama 35 Panti Asuhan

Setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, penting untuk tetap menghidupkan semangat kebaikan dan saling berbagi kepada sesama. Dalam…

Gen-Z dan Milenial Pilar Penentu Pengelolaan Hutan Lestari

Generasi muda yang masuk dalam kelompok umur Gen-Z dan Milenial dinilai memiliki kreativitas dan penuh dengan gagasan inovatif serta mampu…