Pemkab Lebak Tindak Perusahaan Tak Berizin

Pemkab Lebak Tindak Perusahaan Tak Berizin

NERACA

Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja menindak tegas perusahaan yang tidak mengantongi perizinan karena melanggar peraturan daerah setempat.

"Kami tidak main-main jika perusahaan itu tak berizin, maka dilakukan tindakan eksekusi penutupan," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Tati Suryati, di Lebak, dikutip dari Antara, kemarin.

Menurut dia, perusahaan yang tidak memiliki perizinan tentu melanggar perda dan harus dilakukan tindakan tegas. Apabila tidak dilakukan tindakan tegas dipastikan tidak ada kontribusi pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD), katanya pula. Karena itu, pihaknya melakukan penertiban kepada perusahaan yang tidak mengantongi perizinan agar mengurus proses perizinannya.

"Kami berkomitmen untuk menyelamatkan PAD dengan menertibkan perusahaan yang melanggar perda itu," kata dia lagi.

Menurut dia, penegakan perda itu tentu harus dijalankan tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, baik tidak mengantongi perizinan maupun perizinan usahanya kedaluwarsa, sebab perda tersebut bertujuan menggenjot PAD untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.

Karena itu, pihaknya melaksanakan tugas penertiban setelah adanya laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dan menerima pengaduan dari masyarakat adanya temuan kegiatan perusahaan yang tidak memiliki perizinan usaha.

Namun, pihaknya sebelum melakukan eksekusi penutupan, tentu terlebih dahulu menyarankan kepada perusahaan yang tidak mengantongi perizinan agar mengurus proses perizinan usahanya kepada pemerintah daerah.

Dia mencontohkan, perusahaan galian pasir jangan sampai melanggar Perda No. 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda No. 01 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Perda No. 17 Tahun 2006 tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3).

Selain itu, perusahaan yang membangun menara tower operator seluler harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2002 tentang IMB."Kami mengutamakan tindakan persuasif agar perusahaan mengurus perizinan. Apabila mereka tidak mengindahkannya, maka akan dilakukan tindakan tegas," kata dia menegaskan.

Pihaknya menerima laporan dari sejumlah perusahaan yang sudah mengantongi perizinan usaha itu, bergerak di bidang galian tanah, pasir, menara tower seluler, produksi kopi Warunggunung dan pabrik Citeras."Kami merasa senang jika perusahaan itu mengantongi perizinan, karena bisa menyumbangkan kontribusi PAD," ujar dia lagi.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yahya Sukmana menambahkan, pencapaian retribusi perizinan tahun 2018 melampaui target dari Rp2,5 miliar terealisasi Rp2,8 miliar.

Pemerintah daerah terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha dengan memberikan kemudahan-kemudahan proses perizinan usaha tanpa berbelit-belit.

Apalagi, saat ini pelayanan perizinan berbasis teknologi dan bisa diakses melalui aplikasi "Simponie"."Kami yakin pencapaian retribusi melampaui target, tentu tidak lepas dukungan ketegasan Satpol PP itu," kata dia pula. Ant

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…