Pemerintah Segera Tertibkan Kisruh Tambang di NTT

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Djoko Suyanto untuk menertibkan kisruh persoalan pertambangan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terus memanas belakangan ini.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo menanggapi buruknya tata kelola pertambangan di NTT dalam audiensi dengan Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) di Kementeriaan ESDM, Jakarta, Selasa (13/3).

Menurut data yang dihimpun Formadda, Pemda telah mengelurkan 413 ijin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di semua Kabupaten di NTT. Hampir semua IUP yang dikeluarkan bukanlah produk ekonomi melainkan produk politik, lebih berkaitan dengan hiruk pikuk politik seputar Pilkada. Karena itu, investasi pertambangan di NTT sama sekali tidak ada hubungan dengan cerita peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, melain deal-deal ruang gelap untuk ongkos politik yang sarat KKN.

Selain itu, Formadda NTT juga memaparkan bahwa daya dukung lingkungan NTT amat terbatas, baik menyangkut luas daratan, ketersediaan hutan, maupun sumber air. Sementara itu, mayoritas masyarakat NTT adalah petani dan peternak yang amat membutuhkan lahan dan air sebagai ruang dan sumber hidup. Sedangkan pertambangan adalah industri yang rakus lahan dan air. Kalau investasi pertambangan tetap dipaksakan, maka hampir seluruh masyarakat NTT akan kehilangan lahan dan air, dan itu berarti kematian.

Sesuai UU

Menanggapi laporan Formadda itu, Widjajono mengatakan, praktik pertambangan yang benar harus sesuai dengan peraturan Undang-Undang. “Menurut aturan, pertambangan dikerjakan oleh satu perusahaan dalam satu wilayah pertambangan dan harus dilelang. Sebelum dilelang, wilayah yang pertambangan yang sudah memiliki IUP harus diumumkan selama 3 bulan untuk memastikan apakah ada masyarakat yang protes atau tidak. Kalau ada masyarakat yang protes, maka wilayah itu dikeluarkan dari wilayah pertambangan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, apabila dalam waktu 3 bulan tidak ada keberatan dari masyarakat, barulah wilayah pertambangan ditawarkan kepada perusahaan pengelola melalui mekanisme lelang guna mendapatkan IUP. “Kontraktor mengajukan proposal serta banyaknya modal yang diinvestasikan, memperkirakan produksi, pertambangan, dan keuntungan yang diperoleh, untuk kemudian dipresentasikan kepada isntituasi terkait. Bila lelang dimenangkan, kontraktor harus membayar signature bonus untuk mendapatkan hak IUP eksplorasi dan eksploitasi. Dan persis ini yang tidak pernah dilakukan dihampir semua daerah,” kata dia.

Dia mengakui setelah era otonomi daerah, Indonesia menganut sistem desentralisasi wewenang izin pertambangan. Tentu saja ada negatif dan posistif dari sistem seperti ini. “Kalau desentralisasi pertambangannya benar, tetapi praktiknya tidak benar, maka pertambangan tidak benar,” tegasnya.

Menanggapi sikap masyarakat NTT yang tidak menghendaki keberadaan pertambangan di daerahnya, dia mengatakan bahwa pertambangan merupakan sarana untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan rakyat dan menciptakan lapangan kerja, serta memelihara bahkan meningkatkan kualitas lingkungan.

Menudut dia, kalau tidak dilakukan secara benar, maka semua hal, termasuk pertambangan dapat merugikan. Oleh karena itu, operasi pertambangan harus diberitahukan kepada masyarakat per kecamatan dan kelurahan. Kalau ada yang tidak setuju karena sesuatu hal seperti ada tempat yang keramat, kuburan, tanah ulayat, maka dia harus dikecualikan (dikeluarkan dari wilayah pertambangan).

“Kesejahteraan masyarakat di daerah eksploitasi pertambangan wajib meningkat. Hasil pertambangan seharusnya tidak hanya dinikmati oleh elite pemerintah daerah. Berdasarkan Otda, maka pemerintah Provinsi mendapat 16%, Kabupaten penghasil 32%, Kabupaten sekitar 32% dan Pemerintah pusat mendapat 20% dari royalty pertambangan,” terangnya.

Tetapi, lanjutnya, kalau masyarakat mememang tidak membutuhkan pertambangan untuk meningkatkan ekonominya, maka yang berwenang untuk menghentikan/mencabut izin pertambangan adalah Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan. “Pemerintah daerah seharusnya mendengar tuntutan masyarakat untuk menghentikan kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Wamen juga menyorot soal ketidaksiapan aparat pemerintah daerah untuk mengelola pertambangan. “Banyak daerah yang aparat pemerintah, khususnya Dinas pertambangan yang tidak paham dan tidak memiliki kompetensi mengenai pertambangan. Desentralisasi tidak berarti boleh berbuat apa saja tanpa memikirkan kepentingan nasional dan ekpentingan warganya. Ini yang banyak terjadi di daerah,” tandasnya.

Berkaitan dengan desakan moratorium, Widjajono mengatakan sejak dikeluarkannya UU Minerba no 4 tahun 2009, pemerintah telah menerapkan moratorium Izin Usaha Pertambangan sejak 1 Januari 2009. Pemda seharusnya belum diperbolehkan mengeluarkan izin pertambangan sebelum ada PP dan Kepmen yang mengatur tata kelola dan mekanisme operasional pertambangan.

“Selain itu, dari segi tata ruang, semua tambang di NTT ilegal karena sampai saat ini seluruh kabupaten di NTT belum menyerahkan WP sesuai dengan Perda Tata Ruang. Perda Tataruang sendiri belum ada yang diserahkan kepada pusat apalagi disetujui. Pemerintah Daerah seharusnya paham tentang aturan ini,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…