Terkait Pengemplang Pajak - Hukum Segera Perusahaan Tambang Nakal

NERACA

Jakarta - Pemerintah memberi ultimatum dan  siap memberikan hukuman kepada perusahaan yang dinilai nakal, termasuk melakukan pengemplangan  pajak. "Semua perusahaan di Indonesia ini harus taat pajak, harus membayar pajak. Ada waktu kapan kalau terlambat ada dendanya, itu harus diikuti aturan itu," kata  Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (14/3).

Hatta mendesak segera berlakukan hukuman bagi perusahaan atau individu yang tidak taat pajak. "Petugas pajak kita dapat melakukan pemeriksaan terhadap bukunya, tidak ada masalah itu, semua ada hukumnya, semua harus taat pajak karena itu merupakan sumber penerimaan negara, salah satu penerimaan negara yang utama itu dari pajak," tambahnya

Menurut Hatta, baik warga negara maupun perusahaan di Indonesia harus taat pajak. "Begitu ada keuntungan, ada ketentuan untuk mengisi pajak. Makanya masalah-masalah itu harus ditertibkan," tukas Hatta.

Ditempat terpisah, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan, PPATK bekerjasama dengan Panja Mafia Pajak DPR guna menangani banyaknya  pengemplang pajak. "Kita bekerjasama dengan Panja DPR dan Ditjen Pajak terkait penanganan berbagai kasus wajib pajak di bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan yang ditengarai nominalnya signifikan," terangnya

Agus menyampaikan di dalam undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kejahatan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup termasuk perkebunan dan pertambangan adalah merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. "Hal ini dilakukan bukan hanya bertujuan mendukung upaya penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang, tetapi juga dalam rangka intensifikasi penagihan pajak dan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan," imbuhnya

Oleh karena itu, Agus mengatakan sejak tahun 2011 yang lalu, PPATK telah membangun konstruksi tipologi kejahatan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang masih terus didalami dan dikembangkan agar hasil studi tipologi ini bisa dijadikan pembelajaran studi kasus serupa. "Selain itu, PPATK akan segera bekerjasama lebih intensif dengan Ditjen Pajak untuk melengkapi data-data guna mendukung proses analisis transaksi mencurigakan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup termasuk perkebunan dan pertambangan," paparnya.

Sebelumnya, Panja Mafia Pajak DPR RI mencatat sekitar Rp 7 triliun potensi penerimaan pajak yang hilang akibat adanya kasus penyalahgunaan restitusi PT Wilmar Nabati dan PT Mas Multi Nabati dari tahun 2004 hingga tahun 2007.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Edy Ramli Sitanggang saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/3/2012). "Ada perusahaan perusahaan-perusahaan PT Wilmar Nabati sama PT Mas Multi Nabati 2004-2007 melalui restitusi hampir Rp 7 triliun, kita minta ini diusut," tegasnya.

 

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…