Usaha Kecil - Petani Garam Rakyat Fokus Intensifikasi untuk Dorong Produksi

NERACA

Jakarta – Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) akan fokus melakukan upaya intensifikasi untuk mendorong produksi garam rakyat yang ditargetkan mencapai 2,1 juta ton pada 2019. Ketua APGRI Jakfar Sodikin menyebutkan, upaya intensifikasi dilakukan lantaran penambahan lahan garam masih belum bisa terealisasi pada 2019.

"Penambahan lahan sepertinya masih belum. Disebut akan buka tapi belum jadi. Jadi paling kami intensifikasi, yaitu meningkatkan produktivitas dari tambak-tambak eksisting," katanya, disalin dari Antara.

Jakfar menyebutkan, upaya intensifikasi akan dilakukan di wilayah Madura, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ada pun di luar Jawa, upaya intensifikasi akan dilakukan di Bima (NTB), Pangkajene dan Kepulauan serta Jeneponto (Sulawesi Selatan).

Menurut Jakfar, upaya intensifikasi akan dilakukan dengan metode geomembran high density polyethylene (HDPE). "Teknologi itu satu-satunya yang bisa meningkatkan produksi garam," imbuhnya.

Jakfar mengklaim, penggunaan teknologi geomembran HDPE akan dapat meningkatkan produksi garam rakyat dari 70 ton per hektare per tahun menjadi sekitar 100 ton per hektare per tahun.

Namun, teknologi itu masih belum optimal diterapkan di wilayah luar Jawa. Sementara penerapan teknologi tersebut di Madura telah mencapai hingga 80 persen sehingga lebih mudah meningkatkan produksi.

"Kalau di Jeneponto, Pangkajene dan Kepulauan juga Bima itu sepertinya masih agak awam sehingga perlu diintensifkan pelatihan dan pendampingan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya. Kendati telah banyak digunakan, khususnya di Madura, teknologi HDPE masih sangat membutuhkan pendampingan agar peningkatan produksi garam bisa sesuai harapan.

Ia mengatakan, perlu manajemen air yang baik agar tambak bisa menghasilkan garam kualitas atas (KW1) dengan produktivitas hingga 100 ton per hektare per tahun. "Tapi kalau manajemen airnya belum bagus, HDPE bukannya meningkatkan hasil malah bisa tidak meningkat sama sekali. Makanya pendampingan dari KKP ini penting," pungkasnya.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyambut baik dukungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar inovasi produk garam kristal bisa diekspor dan diedarkan dengan lebih mudah.

BPOM pada 13 Februari 2019 menerbitkan surat No.IN.08.06.5.53.02.19.0740 yang memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Ekspor untuk Produk Garam Konsumsi dan menyediakan Export Consultation Desk (ECD).

Dengan demikian, produk ekspor tidak wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangan Indonesia, tetapi wajib memenuhi regulasi sesuai negara tujuan ekspor. Kewajiban nasional seperti fortifikasi yodium tidak diperlukan selama negara tujuan ekspor tidak mempermasalahkan.

"Harapan kami, dengan terbitnya surat dari BPOM ini para petambak garam, pengusaha garam rakyat yang telah memiliki berbagai produk tidak lagi terkendala dalam pendaftaran produk, tidak lagi terkendala masalah izin edar serta tidak terkendala dalam ekspor produk garam keluar negeri," kata Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono, disalin dari Antara.

Agung menyambut baik dukungan terhadap berbagai inovasi produk olahan garam rakyat demi kesejahteraan petambak garam. Pasalnya, selama ini pemasaran produk olahan garam rakyat terkendala oleh kewajiban kandungan yodium untuk garam edar yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium.

Dengan aturan tersebut, garam rakyat yang diproduksi tanpa fortifikasi yodium tidak dapat diedarkan sebagai garam konsumsi. Meski pun demikian, ternyata garam tersebut dapat diolah menjadi garam kristal, diperkaya dengan rempah seperti bawang dan lada menjadi garam rempah, bahkan diolah menjadi garam spa. Garam kristal itu diminati berbagai negara dan diekspor sebagai garam untuk menu gourmet yang memang membutuhkan garam murni tanpa fortifikasi. Sementara, garam yang diperkaya dengan rempah-rempah juga mulai diminati pasar dalam negeri khususnya komunitas kuliner. "Inovasi produk ini memberikan nilai tambah dan bernilai ekonomis sangat baik," kata Agung.

Dengan surat dukungan dari BPOM itu, garam kristal yang telah diolah misalnya menjadi garam rempah (garam bawang, garam lada dan lain-lain) dapat didaftarkan pada BPOM sebagai produk dengan nama jenis pangan lain. Demikian pula dengan produk garam kristal olahan yang ditujukan sebagai pangan untuk kebutuhan gizi.

Sementara, jenis produk yang tidak dikonsumsi, seperti garam yang diolah menjadi garam spa wajib terdaftar sebagai produk kosmetika.

BERITA TERKAIT

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…