Dilema Pengupahan

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Tema Rapimnas Kadin Indonesia (26-28 Nov 2018) di Solo yaitu “Meningkatkan Ekspor dan Mendorong Pembangunan Industri yang Berdaya Saing Menuju Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan”. Persoalan upah tidak bisa terlepas dari komitmen daya saing karena pengupahan menjadi bagian penting dalam produksi. Upah tahun ini naik 8,03% mengacu besaran inflasi dan pertumbuhan  ekonomi. Seperti biasa dunia usaha keberatan dengan besaran kenaikan ini terutama mengacu kondisi makro ekonomi dan juga ancaman iklim sospol menjelang pilpres 2019.

Artinya, persepsian wait and see menjelang pilpres memang beralasan dan tentu ini berimbas ke dunia usaha. Bahkan, perang dagang dan dagang perang di era global serta konflik AS - Korut yang tidak meredam secara tidak langsung rentan berdampak negatif terhadap perekonomian domestik. Meski ada hajatan pertemuan IMF – Bank Dunia kemarin tapi imbas terhadap makro ekonomi belum sepenuhnya membawa angin segar dan karenanya beralasan jika IMF merevisi target pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,7% sedangkan untuk Indonesia menjadi 5,1%.

Fakta itu semua memberikan gambaran betapa ekonomi global dan makro ekonomi di dalam negeri masih rentan, apalagi ditambah dengan bencana beruntun sehingga realitas ini patut menjadi pertimbangan terhadap penentuan besaran upah nasional. Padahal, upah menjadi salah satu biaya yang menentukan daya saing. Artinya, jika besaran upah tidak kompetitif dan memberatkan dunia usaha maka ancaman terhadap daya saing jelas akan terjadi dan tentu ini imbasnya adalah penurunan penerimaan negara melalu neraca perdagangan.

Oleh karena itu, bukan tidak mungkin jika realisasi pembayaran upah di tahun 2019 akan menuai sejumlah persoalan, bukan hanya dari kalangan dunia usaha tapi juga dari kaum buruh. Hal ini seolah menguatkan argumen tentang konflik upah dan pengupahan setiap tahun di era industrialisasi yang padat modal dan padat karya. Oleh karena itu, Kadin berkepentingan terhadap upaya menciptakan iklim industri yang sehat sehingga mampu memacu daya saing secara berkelanjutan.

Belajar bijak dari pengupahan tahun 2018 bahwa upah untuk DKI Jakarta tertinggi yaitu Rp.3.648.035 (naik 9,4 persen dari upah 2017 yaitu Rp.3.335.000 atau naik lebih besar dari persentase yang ditetapkan pemerintah 8,71 persen) dan Yogya terendah di Jawa yaitu Rp.1.454.154 atau naik dari 2017 sebesar Rp.1.337.645 sesuai SK Gubernur DIY No.220/KEP/2017 tertanggal 1 November 2017. Sebagai perbandingan upah Jawa Barat Rp.1.544.360 (naik dari 2017 Rp.1.420.624), Jawa Timur Rp.1.508.894 (naik dari tahun 2017 Rp.1.388.000) dan Jawa Tengah menjadi Rp.1.486.065 dari 2017 Rp.1.367.000.

Jika dicermati besaran kenaikan upah 2019 yang tidak lebih dari 9% sebenarnya sudah bisa diprediksi sesuai dengan rumusan penetapan upah minimum sesuai regulasi PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, tidak bisa dipungkiri jika besaran kenaikan upah 2019 mengacu pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga ketemu 8,03% (asumsi inflasi 3,7% dan pertumbuhan 5,3%).

Dualisme dalam penetapan besaran upah sejatinya tidak hanya mencerminkan daya beli kaum buruh saja tetapi juga daya saing dunia usaha dan tentunya juga memperhatikan kemampuan pemerintah. Oleh karenanya seharusnya besaran upah mengakomodasi dari 3 kepentingan tersebut karena geliat ekonomi sejatinya sangat terkait dengan peran dari 3 pihak tersebut. Pemerintah dalam hal ini adalah berperan sebagai pembuat kebijakan yang tidak hanya pro dunia usaha, tapi juga harus pro kaum buruh, termasuk tentunya pembuat kebijakan melalui penetapan besaran upah.

Bagaimanapun juga besaran upah yang terlalu tinggi tidak akan menyehatkan dunia usaha dan karenanya ancaman yang terjadi adalah penurunan daya saing karena harga jual meningkat. Artinya daya beli juga akan tergerus, padahal selama ini pertumbuhan ekonomi masih ditopang oleh konsumsi. Persoalan ini juga perlu dicermati oleh Kadin agar potensi pertumbuhan juga didorong oleh faktor produksi, bukan semata-mata oleh konsumsi.

BERITA TERKAIT

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…

BERITA LAINNYA DI

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…