Berikan Kejelasan Bagi Investor - OJK Ganti Rugi Korban Pelanggaran Pasar Modal

NERACA

Jakarta – Meskipun di indutri pasar modal sudah memiliki lembaga yang melindungi dana nasabah atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia-SIPF), namun hal tersebut dirasakan kurang. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk disgorgement fund yang nantinya akan mengganti kerugian investor di pasar modal. “Kalau investasi itu kan ada untung ada rugi, tapi bukan berarti kerugian nantinya akan dibebankan ke disgorgement fund, ganti rugi akan diberikan ketika kerugian muncul dari tindak pidana,”kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, disgorgement fund akan mengganti kerugian investor akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi di pasar modal dan bukan kerugian akibat pilihan investasi itu sendiri. Hoesen menjelaskan bahwa disgorgement fund nantinya akan menerima pembayaran denda dari korporasi yang melakukan pelanggaran di pasar modal.

Setelah itu barulah disgorgement fund akan menyalurkan ganti rugi kepada investor yang merasa dirugikan akibat pelanggaran tersebut. Namun, tentunya investor yang merasa dirugikan harus melakukan prosedur klaim terlebih dahulu. Disgorgement fund bukanlah hal baru di dunia pasar modal. Menurut Hoesen ide pembentukan disgorgement fund datang dari Securities and Exchange Commission (SCE) di Amerika Serikat (AS).

Lembaga yang punya wewenang dan fungsi yang sama dengan OJK di Indonesia itu sudah terlebih dahulu membentuk disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi “orang dalam” atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah.

Hoesen bilang, jika nantinya disgorgement fund berhasil terwujud di Tanah Air, maka nasib investor yang dirugikan akibat pelanggaran korporasi bisa lebih jelas. Hal itu tentunya akan membuat kepercayaan masyarakat akan pasar modal menjadi lebih tinggi. “Selama ini kan, walaupun kasusnya sudah di proses hingga ke pengadilan, tapi nasib investornya ya begitu-begitu saja, tidak ada kejelasan atas investasi mereka,”ujarnya.

Kemudian dirinya memberikan contoh kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yang pada tahun 2009 menyalahgunakan dana nasabah dan laporan palsu Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB). Kasus tersebut diketahui menimbulkan kerugian investor hingga Rp 300 miliar. “Coba lihat kasus ini berapa kerugiannya, proses penggantiannya bagaimana? Kejelasan ganti rugi investor sampai saat ini seperti apa,” kata Hoesen.

Sementara Deputi Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menegaskan, pembentukan disgorgement fund ini masih berupa inisiatif yang tentunya perlu dikaji kembali oleh pihak-pihak terkait lantaran menyangkut pelanggaran. Dirinya belum bisa memastikan apakah nantinya disgorgement fund ini akan dijalankan oleh Lembaga khusus yang terpisah dengan atau dikelola oleh OJK.

 

 

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…