RUU Migas Dinilai Harus Berpihak Kepada Daerah

RUU Migas Dinilai Harus Berpihak Kepada Daerah

NERACA

Jakarta - Kalangan DPD RI mengingatkan Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang saat ini sedang disusun harus memperhatikan kepentingan daerah, khususnya penghasil migas.

"Daerah memiliki hak, tidak hanya terkait dalam hal dana bagi hasil, tapi juga dalam memberi manfaat," kata Sudirman, anggora DPD asal Aceh saat memberi pandangannya dalam rapat pleno Komite II DPD RI, seperti disampaikan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/2).

Secara khusus Sudirman menyoroti beberapa pasal dalam RUU Migas yang masih belum memihak pada kepentingan daerah, khususnya daerah penghasil migas. Seperti Pasal 62 yang berisi tentang daerah penghasil migas berhak mendapatkan bagi hasil bersih dari produksi dengan persentase 10 persen dari bonus tanda tangan kontrak kerja sama yang diterima pemerintah pusat.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza berpendapat, rumusan pembagian hasil migas dalam Pasal 62 RUU Migas itu belum menjawab persoalan yang muncul selama ini."Terkait dana bagi hasil (DBH), yang jadi masalah adalah persentase penerimaan pertambangan migas yang dihasilkan tidak adil, tidak memberi kepastian hukum, bersifat diskriminatif dan tidak mencerminkan penggunaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," kata Aji Mirza.

Dari hasil kunjungan ke daerah, senator dari Kalimantan Timur ini menemukan, selain minimnya penerimaan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil, daerah penghasil migas seringkali mengalami konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Selain itu, tumpang-tindih lahan dan konflik tata guna lahan serta minimnya partisipasi daerah, khususnya BUMD, dalam pengelolaan migas dan kurangnya alokasi tenaga kerja lokal.

Karena itu, Komite II DPD RI merekomendasikan daerah mendapatkan porsi yang lebih besar dari pembagian hasil migas. Formula pembagian bagi hasil untuk daerah non-penghasil migas perlu dihapus dan juga perlu ada pemisahan antara DBH migas dengan dana perimbangan, mengingat resiko kegiatan migas ada di daerah penghasil. DPD RI juga menyoroti pasal 16 RUU Migas yang mengatur tentang hak pemerintah daerah atau BUMD terkait participating interest (PI) dalam pengelolaan blok migas.

Menurut Marthen, anggota DPD asal Sulawesi Barat ini, sebetulnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sudah dicantumkan "participating interest" (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD. Masalahnya, BUMD tidak mampu mengambil keseluruhan hak PI karena tidak memiliki modal sehingga harus mencari mitra swasta (asing) sebagai investor. Akibatnya pengelolaan jatuh lagi ke tangan asing. Tujuan adanya "participating interest" untuk melibatkan dan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah, perusahaan daerah dan warga lokal akhirnya, tidak tercapai. Ant

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…