Menteri LHK: Pemulihan Lingkungan Era Jokowi Dilakukan dengan Langkah Berani

Menteri LHK: Pemulihan Lingkungan Era Jokowi Dilakukan dengan Langkah Berani

NERACA

Jakarta - Masyarakat dapat melihat dan membuktikan langkah-langkah berani yang dilakukan pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memulihkan lingkungan.  Pemulihan lingkungan dalam arti yang utuh sumber daya alam didekati dengan kebijakan korektif  alokasi  dan akses hutan serta dalam paradigma forest landscape management dan meninggalkan Paradigma timber management.

“Langkah korektif dalam arti mengurangi beban lingkungan dilakukan dengan koreksi kebijakan cegah kebakaran hutan, tata kelola gambut, rehabilitasi hutan dan lahan, kelola persampahan, dan pengendalian pencemaran serta atasi kerusakan lingkungan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, Kamis (14/2).

Pokok pikiran mendasar mengenai langkah koretif yang berani tersebut, juga telah disampaikan Menteri Siti dalam diskusu bertema “Langkah Berani Pemulihan Lingkungan yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Selasa lalu. Dalam diskusi ini selain Menteri LHK, juga tampil Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, dan wartawan senior Wimar Witoelar yang dipandu Sosiolog UI, Imam Prasodjo.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan secara komprehensif langkah korektif dari kebijakan korektif Presiden Jokowi yang diartikulasikan Kementerian LHK. Menurutnya, langkah korektif sektor lingkungan hidup dan kehutanan diawali Presiden Jokowi dengan penyatuan dua kementerian, Kementerian Lingkungan dan Kementerian Kehutanan yang menurut dasar keilmuan Landscape Ecology sangatlah tepat. Bukan hanya itu, menurutnya semua langkah korektif itu didasarkan pada aspek keilmuan.“Langkah korektif bidang lingkungan hidup dan kehutanan dibangun dengan sciencetific base dan bersifat konseptual, holistik,” ujar dia.

Langkah korektif ini lanjut Menteri Siti, sejalan dengan dukungan dinamika masyarakat yang tinggi dalam 2-3 tahun terakhir. Dinamika masyarakat dirangkum dalam pola kerja bersama dan pengembangan kebijakan secara partisipatif. Ini juga yang mendorong Kementerian LHK dalam artikulasi kebijakan dan berbagai kepentingan itu diupayakan dapat dilakukan bersama-sama, antara birokrasi dan civil society dan langkah ini masih terus dikembangkan. Tidak mudah, tetapi dapat dilakukan dan akan terus dikembangkan.

Siti Nurbaya menegaskan, yang menonjol dalam upaya pemulihan lingkungan ini ialah pendekatan environmental governance;dengan elemen-elemen pokoknya yaitu: adanya dasar keilmuan dan pemahaman yang baik, terbangunnya kerangka konseptual, dimana hasil kerja harus memberikan solusi dan menjawab relevansi sosial; demikian pula harus berdampingan dengan langkah perencanaan serta memberi pengaruh kepada pengambil kebijakan.

“Berdasarkan keyakinan itu maka LHK membuka diri untuk dilakukannya dialog dengan para pihak. Posisi pemerintah sebagai simpul negosiasi segala kepetingan dan aspirasi. Tentu saja harus dalam kerangka governing procedure yang ada,” ujar Siti Nurbaya.

Dari catatan tersebut, Siti Nurbaya menegaskan bahwa langkah korektif Jokowi cukup sistematis dan dengan kerangka konseptual, tidak sembarangan atau asal-asalan. Sebagai contoh, diyakini oleh Siti Nurbaya bahwa langkah kebijakan infrastruktur, pada konteks lingkungan didukung oleh keilmuan.

Penjabaran Langkah Korektif

Bagaimana langkah korektif era Presiden Jokowi oleh Siti Nurbaya dijelaskan mencakup kelembagaan, kebijakan alokasi sumber daya hutan, instrumen-instrumen kebijakan dan implementasinya, serta law enforcement. Dalam kebijakan alokasi sumber daya hutan, yang cukup menonjol disampaikan oleh Siti Nurbaya berkaitan dengan gambaran evolusi kawasan hutan, peluang akses bagi masyarakat kecil untuk kelola hutan, kesempatan kerja, pendapatan dan memposisikan warga negara (citizenship) serta pemanfaatan lebih luas dengan prinsip kelestarian (dari timber management menjadi forest landscape management).

Langkah Korektif dalam instrumen antara lain perijinan sebagai instrumen pengawasan, cross-check system untuk kontrol kebakaran hutan dan lahan, misalnya antara hotspots dan standar pencemaran udara, juga sistem kesiagaan darurat. Dalam hal law enforcement penerapan sanksi admininstratif (pertama kali) dilakukan dimana disitu ditetapkan sanksi paksaan kepada korporat, pembekuan ijin dan pencabutan ijin, juga sanksi perdata dan pidana. Tentu masih banyak yang harus diselesaikan, pemerintah akan terus melangkah dan memperbaikinya.

Siti juga menjelaskan snapshot langkah-langkah korektif tersebut seperti: Reforma Agraria dari hutan, perhutanan sosial, penanganan kebakaran hutan dan lahan, tata kelola gambut, moratorium sawit, penanganan sampah, pengendalian pencemaran, pengendalian merkuri dan reklamasi dan rehabilitasi lahan/hutan untuk mengatasi lingkungan yang kritis dan mengurangi bencana alam.

Dalam hal mengatasi kesenjangan akses pemanfaatan kawasan hutan disebutkan, alokasi perijinan kepada swasta 32,74 juta Ha atau 98,53% dan kepada masyarakat 1,35 % dan untuk prasarana dan sarana publik 0,12%. Dalam kaitan itu maka kebijakan yang dikoreksi Presiden: meliputi langkah mengedepankan ijin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, implementasi secara efektif moratorium hutan primer dan gambut, tidak membuka lahan gambut baru (land clearing), moratorium ijin baru sawit, pengawasan pelaksanaan ijin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, pengendalian ijin sangat selektif dan luasan terbatas untuk ijin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial (sebagai offtaker).

Realisasi Perhutanan Sosial per akhir Desember 2018 tercatat seluas 2,5 juta Ha  bagi ± 592.438 KK, dalam 5.393 Kelompok Tani di 305 Kabupaten. Periode s/d tahun 2014 seluas 0,46 Juta Ha, sedangkan periode 2015 – 2018 seluas 2,5 juta Ha. Kepada kelompok tani hutan diberikan pendampingan untuk penguatan kelembagaan kelompok, pengelolaan kawasan dan usaha serta pemberian akses modal, pasar dan teknologi.

Wartawan senior Wilmar Witular memberikan pandangannya bahwa langkah-langkah yang dilakukan era Presiden Jokowi ini terlihat keberhasilannya. Keberhasilan lain yang menonjol adalah dalam hal penanganan kebakaran hutan di mana Wilmar Witular sendiri secara langsung bersama Presiden Jokowi pada Nopember 2014 melakukan pencegahan di lahan Gambut Sei Tohor di Riau. Menurutnya penanganan kebakaran hutan dan penurunan deforestasi juga hal yang jelas sebagai bukti. Begitupun langkah penegakan hukum  merupakan bagian keberhasilan yang nyata dan tentu saja sekarang sedang didorong penanganan sampah sebagai bagian dari upaya bersama dengan masyarakat.

Wimar Witoelar yang hadir dalam acara diskusi ini memuji langkah-langkah berani yang sudah dilakukan pemerintah di bidang lingkungan dan kelautan.“Ibu Susi Pudjiastuti dan Ibu Siti Nurbaya adalah orang-orang legend dan seharusnya mereka bisa terus pertahankan untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan bernegara,” kata Wimar..

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menambahkan bahwa pesan yang beliau dapatkan ketika menerima mandat dari Presiden Jokowi ialah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.“Presiden menitipkan pesan ke saya, bahwa laut Indonesia harus dijadikan sebagai masa depan bangsa dan menjadikan negara kita sebagai negara poros maritim dunia,” katanya. 

Menurut Susi, persoalan memancing ikan pun bukan cuma perkara menangkap ikan saja, tetapi menangkap ikan adalah persoalan kedaulatan dan kelanjutan serta kesejahteraan dalam berbangsa. Deterioration Effect yang diciptakan Menteri Susi Pudjiastuti dalam menenggelamkan kapal sangatlah penting untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba ingin mencuri ikan di lautan Indonesia.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko mengungkapkan, diskusi media ini bagian dari tugas pemerintah untuk mendiseminasikan capaian-capaian pemerintah di bidang lingkungan dan kelautan. Karena saat ini, sangatlah sulit untuk mendapatkan informasi yang pasti dan benar karena informasi-informasi yang beredar saat itu belum tentu benar keabsahan datanya. Mohar/Iwan

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…