Kemenperin Terus Dorong Peningkatan Ekspor Sedan

NERACA

Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor untuk industri otomotif nasional. Oleh karena itu, diperlukan fasilitas insentif fiskal guna memacu produksi kendaraan yang sesuai selera konsumen global. “Misalnya, kami mendorong peningkatan ekspor sedan,” tuturnya.

Menperin menyambut baik adanya rencana penerbitan beberapa regulasi untuk mendukung pengembangan sektor industri, seperti yang terkait dengan mobil listrik, vokasi, dan litbang. “Ini yang sedang kami tunggu, karena sudah ada beberapa investor yang akan masuk,” ujarnya.

Investor itu misalnya di sektor industri otomotif, yang akan menanamkan modal senilai USD800 juta. “Mereka sudah komitmen untuk membangun industri electric vehicle di Indonesia dengan target produksi di tahun 2022. Dan, ini dapat mendukung target kita di tahun 2025 nanti bahwa 20 persen adalah electric vehicle,” paparnya.

Kemenperin juga sedang menunggu percepatan perjanjian kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Australia. “Kalau CEPA dengan Australia itu terbuka, maka ada 1 juta pasar yang terbuka. Kami sudah bicara dengan principal, ekspornya akan dari Indonesia,” lanjutnya.

Menperin meyakini, apabila upaya-upaya tersebut terealisasi, akan mendongkrak produksi mobil di Indonesia mencapai 2 juta unit per tahun. “Jadi, dalam waktu 2-3 tahun bisa dipercepat ekspornya. Dan, tentunya kita mengharapkan, industri-industri semacam ini terus kita dorong,” ungkapnya.

Namun demikian, tidak hanya industri otomotif yang dipacu, tetapi juga sektor-sektor lain yang menjadi prioritas dalam program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Making Indonesia 4.0. “Ada industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, kimia, serta elektronika,” sebutnya. Manufaktur tersebut telah memiliki daya saing tinggi dan terus didorong ekspornya agar bisa berperan menjadi substitusi impor.

Menperin memastikan, kemampuan industri otomotif nasional saat ini telah kompetitif dan struktur manufaktur semakin dalam dengan didukung banyaknya industri komponen di dalam negeri. “Maka itu, beberapa kendaraan yang diproduksi, tingkat kandungan lokalnya sangat tinggi mencapai 75-94 persen,” ujarnya.

Airlangga menegaskan, Kemenperin aktif mendorong terciptanya penambahan investasi baru maupun perluasan usaha, serta mengajak pelaku industri otomotif untuk mengadopsi teknologi terkini. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Kami terus mendorong agar manufaktur-manufaktur otomotif di dalam negeri dapat merealisasikan pengembangan kendaraan rendah emisi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang telah kami programkan melalui sebuah roadmap yang jelas,” tegasnya.

Di dalam peta jalan tersebut, juga terdapat tahapan dan target dalam upaya pengembangan kendaraan berbasis energi listrik di Indonesia. “Jadi, pada tahun 2025, sekitar 20 persen dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia adalah produk LCEV,” jelasnya.

Kementerian Perindustrian terus memacu industri otomotif di Indonesia gencar melakukan ekspor guna turut memperbaiki neraca perdagangan nasional. Langkah ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0. Di roadmap tersebut, salah satu sektor yang tengah diprioritaskan pengembangannya, yakni industri otomotif.

“Sasarannya, Indonesia diharapkan menjadi basis produksi kendaraan bermotor baik internal combustion engine (ICE) maupun electrified vehicle (EV) untuk pasar domestik maupun ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, disalin dari siaran resmi.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) ekspor mobil utuh (completely built up/CBU) sepanjang 2018 tumbuh 14,44 persen menjadi 264.553 unit dibanding tahun sebelumnya. Capaian tersebut merupakan yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Jumlah ekspor kendaraan roda empat CBU diperkirakan terus naik seiring penerapan kebijakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01 tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU) yang berlaku mulai 1 Februari 2019.

Dalam regulasi yang baru ditegaskan bahwa Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) dapat diajukan setelah barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean. Kemudian, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) serta pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat tiga hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…