Bank Bukopin Tawarkan Layanan Flexy Bill

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Bukopin menawarkan layanan Flexy Bill sebagai solusi pembiayaan pembayaran tagihan listrik untuk pelaku industri perhotelan dan restoran di Tanah Air. Flexy Bill merupakan skema fasilitas talangan yang diberikan Bank Bukopin kepada para pelanggan PLN untuk pembayaran tagihan listrik kepada PLN.

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Eko Rachmansyah Gindo mengatakan skema pembiayaan Flexy Bill diharapkan dapat membantu pelaku usaha, termasuk industri perhotelan untuk mengelola arus kas dengan lebih baik. “Bagi sebagian industri, terutama sektor manufaktur dan perhotelan, kewajiban membayar tagihan listrik merupakan pos anggaran bulanan yang harus diprioritaskan karena hal itu terkait langsung dengan kelangsungan operasi perusahaan,” ujarnya melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/2).

Fasilitas Flexy Bill dapat diberikan dengan beberapa ketentuan antara lain adalah adanya MoU dan PKS antara Bank Bukopin dengan pihak PLN dan nasabah, margin deposit 20% – 30% dari tagihan listrik, debitur merupakan pemilik lokasi usaha, serta tenor talangan maksimal 6 bulan. “Baik PLN maupun para nasabah nantinya akan mendapatkan banyak manfaat dari Flexy Bill, pihak PLN dalam hal ini akan mendapatkan kepastian pembayaran, dengan begitu KPI collection PLN akan menjadi lebih baik,” lanjut Eko.

Eko menambahkan dari sisi nasabah, keuntungan yang diperoleh adalah membantu perputaran uang perusahaan yang dapat digunakan untuk keperluan produktif perusahaan lainnya. Fasilitas Flexy Bill diberikan dalam bentuk non cash loan dengan jangka waktu fasilitas yang akan ditentukan sesuai dengan hasil analisis Bank Bukopin. Bagi Bank Bukopin, penyediaan fasilitas Flexy Bill diharapkan akan dapat meningkatkan loyalitas nasabah sekaligus memberikan solusi keuangan yang tepat bagi pelaku usaha.

Selain Flexy Bill, Bank Bukopin juga menawarkan L/C (Letter of Credit)/SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kepada para pengusaha properti. Fasilitas SKBDN diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pelaku bisnis perhotelan dan restoran dalam menjalankan bisnisnya.

 

BERITA TERKAIT

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

  NERACA Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada 12 orang korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masing-masing…

Spekulasi Pasar Terhadap The Fed Sebabkan Pelemahan Rupiah

  NERACA Jakarta – Ekonom sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menilai, pelemahan rupiah terhadap dolar AS disebabkan…

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

  NERACA Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada 12 orang korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masing-masing…

Spekulasi Pasar Terhadap The Fed Sebabkan Pelemahan Rupiah

  NERACA Jakarta – Ekonom sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menilai, pelemahan rupiah terhadap dolar AS disebabkan…

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia…