Kewajiban RIPH Jadikan Pasokan Bawang Putih Stabil

NERACA

Jakarta - Kementerian Pertanian menyatakan kebijakan wajib tanam dalam penerbitan Rekomendasi Impor  Produk Hortikultura (RIPH), Bawang Putih bertujuan mengajak  importir untuk berperan membangkitkan kembali bawang putih di tanah air. Dengan begitu diharapkan ketergantungan terhadap bawang putih impor bisa dikendalikan. Manfaat wajib tanam sangat dirasakan oleh petani di sentra-sentra bawang putih yang kini makin tumbuh mulai dari Aceh hingga Papua.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Moh Ismail Wahab mengaku heran dengan pihak-pihak yang menyebut aturan wajib tanam merugikan petani. "Kebijakan wajib tanam terbukti mampu membangkitkan kembali sentra-sentra bawang putih di dalam negeri. Silakan cek di lapang, bagaimana petani menyambut baik aturan ini", kata Ismail, seperti pada keterangannya, di Jakarta, Senin (11/2).

 "Kalau dianggap memberatkan pengusaha saya rasa tidak karena kenyataannya lebih dari 40 importir bisa menyelesaikan kewajibannya. Soal ketentuan administrasi wajib tanam, prinsipnya importir hanya diminta melaporkan apa yang mereka laksanakan sesuai kenyataan di lapangan. Selama mereka tanam beneran, nggak ada yang sulit", tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Yasid Taufik menegaskan bahwa pergerakan harga bawang putih masih normal. "Akhir tahun pemerintah menerbitkan izin impor sebanyak 150 ribu ton. Dengan asumsi kebutuhan 50 ribu ton per bulan, seharusnya stock aman sampai Maret ini" ujarnya.

"Februari tahun lalu malah mencapai 40 ribuan, jika dibanding tahun ini jauh lebih rendah" lanjut Yasid

Karena, pantauan harga di Pasar Induk Kramat Jati tidak menunjukkan fluktuasi harga yang berarti. Harga di PIKJ berkisar Rp. 17 ribu, di eceran DKI Jakarta Rp. 27 ribu. " Jadi aturan RIPH mana yang menghambat dan menyebabkan harga tinggi? Tidak betul itu". tuturnya.

Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan agar segera menelusuri realisasi impor dan stock bawang putih.

Diketahui bahwa RIPH 2018 telah diterbitkan untuk 122 perusahaan dengan total pengajuan 1 juta ton. Izin impor yang terbit mencapai 600 ribuan ton, sedangkan kebutuhan nasional hanya 500 ribu ton. Dimanakan sisanya? "

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…