Revisi RUU Minerba Diharapkan Juga Atur Mineral Fund

 

NERACA

Jakarta - Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) diharapkan bisa mengatur sejumlah hal. Termasuk juga mengatur soal dana mineral atau mineral fund untuk diinvestasikan di bidang produktif.

"Saya mengusulkan mineral fund bisa masuk di UU baru demi keadilan antergenerasi. Supaya yang diwarisi generasi mendatang bukan hanya kolam tidak produktif hasil penambangan tanpa merasakan hasilnya. Dana ini penting untuk ekonomi berkelanjutan," kata Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (Iress) Marwan Batubara dalam diskusi bertajuk 'Pengelolaan Pertambangan Minerba Konstitusional' di Jakarta, Senin (11/2).

Marwan menjelaskan bahwa dana mineral telah diberlakukan di banyak negara bahkan di Timor Leste dan Norwegia. Dana mineral diberlakukan dengan menyisihkan dana dari sektor minerba, termasuk pajak dan lainnya ke sektor yang lebih produktif seperti eksplorasi untuk ketahanan cadangan.

"Itu untuk menjamin keadilan dengan generasi mendatang dan keberlanjutan pembangunan," katanya.

Menurut Marwan, keberlanjutan cadangan minerba perlu jadi perhatian. Pemerintah diminta tidak berpikir untuk jangka pendek karena modal yang ada harus diputar untuk mengganti kegiatan eksploitasi mineral.

Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba telah masuk Prolegnas Prioritas sejak 2016 sebagai UU perubahan. Sayangnya hingga awal 2019, RUU Minerba belum juga ditetapkan sebagai UU baru. Revisi UU Minerba diharapkan bisa menghasilkan ketentuan aturan dengan pengelolaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Andang Bachtiar, menyoroti berbagai pekerjaan rumah yang mesti dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satunya menyelesaikan persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) minyak dan gas bumi (migas). "RUU migas adalah pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh DPR dan pemerintah. Urgensi undang-undang migas harus segera ditangani. Kalau bisa dilakukan tahun ini ya luar biasa," katanya 

Andang mengatakan, rancangan untuk undang-undang migas ini sudah digaungkan sejak 2006. Namun, sayangnya belum dapat diselesaikan hingga akhir 2018. "Kalau serius dalam undang undang migas (ini bisa diselesaikan). Semua tergantung dari undang-undang migas ini. Undang-undang migas sudah diberikan versi DPR kemudiann diberikan ke pemerintah," imbuh dia.

Selain RUU migas, Andang juga mendesak pemerintah segera menuntaskan revisi RUU mineral dan batu bara (minerba). Sebab, sejak 2015 RUU ini belum dibahas secara resmi antara pemerintah dan DPR. "DPR dan pemerintah secara bersama sama perlu memperkuat komitmen dan bekerja keras untuk menyelesaikan kedua RUU tersebut," katanya.

 

BERITA TERKAIT

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…