Pengamat: Keppres Soal Remisi Harus Direvisi

Pengamat: Keppres Soal Remisi Harus Direvisi

NERACA

Jakarta - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan Keppres 174 Tahun 1999 tentang Remisi harus segera direvisi.

"Keppres ini harus segera direvisi karena telah mengubah konsep remisi dari pengurangan masa pidana menjadi perubahan pidana," ujar Bayu di ketika dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Bayu menjelaskan permasalahan dalam Keppres 174/1999 tersebut muncul dalam Pasal 9 yang mengatur tentang syarat pemberian remisi.

Adapun ketentuan tersebut berbunyi bahwa warga binaan yang dikenakan penjara seumur hidup dan telah menjalani masa pidana paling sedikit lima tahun berturut-turut, serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi penjara sementara dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun."Kondisi ini jelas akan berakibat buruk bagi keadilan hukum karena adanya standar ganda antara pemberian grasi dan remisi yang tertuang berdasarkan Keppres 174 Tahun 1999," ujar Bayu.

Salah satu akibat dari ketentuan tersebut adalah keputusan untuk memberikan remisi kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, yang dihukum atas kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa."Maka secara komprehensif persoalan ini harus diselesaikan, caranya mengubah keputusan remisi dengan mencabut Susrama dari daftar penerima remisi, dan kemudian Keppres 174 Tahun 1999 kita revisi," ujar Bayu.

Selain itu Keppres 174 Tahun 1999 seharusnya sudah diganti menjadi Peraturan Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 35 PP 28/2006 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai remisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden."Bila Keppres 174 Tahun 1999 tersebut tidak segera direvisi, maka ditakutkan akan terjadi kesalahan sistemik yang akan terus berulang," ujar Bayu.

Sementara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM setuju apabila Keputusan Presiden (Keppres) No.174 Tahun 1999 tentang Remisi dikaji kembali untuk dilakukan revisi."Sebaiknya Keppres Nomor 174 Tahun 1999 dikaji untuk dilakukan revisi secara substansi. Ada protes juga ini revisi basa basi. Memang begitu sejak 1999, jadi itu yang kami pedomani," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham Sri Puguh Budi Utami di Jakarta.

Ia mengatakan berdasarkan keppres tersebut, pengajuan remisi terhadap terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Prabangsa, I Nyoman Susrama, sesuai prosedur. Namun, setelah muncul protes dari berbagai pihak terkait remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melakukan kajian yang melibatkan akademisi.

Berdasarkan keppres tersebut, narapidana dapat diberikan remisi perubahan pidana semur hidup ketika sudah menjalani paling tidak lima tahun masa pidana dan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Ada pun I Nyoman Susrama telah menjalani 10 tahun masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama di lapas.

Kasus tersebut juga menjadi pembelajaran untuk Ditjen PAS dan jajaran agar ke depan lebih berhati-hati dalam mengusulkan remisi kepada narapidana dengan kasus berat."Ini menjadi satu momentum bagi kami dan disampaikan kepada jajaran ketika ada perkara yang menarik perhatian masyarakat untuk hati-hati melihat berbagai aspek untuk dipertimbangkan untuk diusulkan," ujar Utami. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…