Kebijakan Cak Imin Ngawur

Terkait dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012, mengenai jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing, membuat para pengusaha gerah, dan mulai melontarkan kritikan tajam, khususnya dalam hal kesalahan penafsiran kata CEO, yang ditafsirkan Kemenakertrans sebagai seorang posisi Kepala Eksekutif Kantor.

Seharusnya seorang posisi Kepala Eksekutif Kantor lebih tepat jika diartikan dengan menggunakan istilah Branch Manager atau Office Manager, bukan dengan menggunakan kata CEO. Kenyataan ini, dinilai banyak kalangan menunjukan sistem birokrasi yang tidak berjalan dengan baik, karena telah membuat regulasi baru tanpa ada kajian dan konsultasi mendalam.

Tak lama berselang, entah karena menyadari kekeliruannya atau karena hal lain, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Cak Imin), akhirnya melakukan perbaikan redaksional dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 itu. Masalahnya, apakah cukup hanya dengan melakukan perbaikan redaksional saja, tanpa melakukan perbaikan substansialnya?

Rasanya tidak, karena perbaikan redaksional yang dilakukan Cak Imin itu tidak merubah keputusan secara substansial. Akibatnya, aturan tersebut hanya akan menjadi aturan yang konyol. Seperti yang dikatakan Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, dengan melarang orang asing menjabat 19 posisi penting, salah satunya untuk jabatan Chief Executive Officer (CEO), maka sama saja dengan mengusir investor asing dari Indonesia.

Masuk akal memang, karena pembuatan keputusan tersebut tidak melalui kajian lebih dalam. Bagaimana investor asing mau menanamkan investasinya di Indonesia, sementara mereka dilarang menduduki jabatan CEO. Tentunya, ini secara tidak langsung kita telah melakukan pengusiran terhadap mereka.

Seharusnya, sebelum keputusan tersebut ditandatangni ataupun sesudahnya, Kemenakertrans sudah terlebih dahulu mensosialisasikannya. Namun, hingga saat memang belum pernah terdengar kalau peraturan yang dibuat ini telah disosialisasikan. Makanya, jika peraturan ini benar ini diberlakukan, maka telah menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan blunder yang sangat fatal.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak hanya melarang posisi chief executive officer (CEO) di perusahaan yang berdomisili di Indonesia dijabat asing. Terdapat beberapa jabatan lagi melarang asing untuk duduk di sana.

Antara lain seperti, Kepala Eksekutif Kantor, Direktur Personalia, Manajer Hubungan Industrial, Manajer Personalia, Supervisor Pengembangan Personalia, Supervisor Perekrutan Personalia, Supervisor Penempatan Personalia, Supervisor Pembinaan Karir Pegawai, Penata Usaha Personalia, Ahli Pengembangan Personalia dan Karir, Spesialis Personalia, Penasehat Karir, Penasehat Tenaga Kerja, Pembimbing dan Konseling Jabatan, Perantara Tenaga Kerja, Pengadministrasi Pelatihan Pegawai, Pewawancara Pegawai, Analis Jabatan, Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai.

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…