Pemkab Tangerang Tetap Berlakukan Pembatasan Operasi Truk

Pemkab Tangerang Tetap Berlakukan Pembatasan Operasi Truk

NERACA

Tangerang - Aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, tetap pada pendirian untuk memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi kendaraan truk dan angkutan barang.

"Kami sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meski ada protes dari pengusaha," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Tangerang, Jumat (8/2).

Ahmed mengatakan tujuan Perbup itu untuk menjaga kelancaran lalu lintas, lingkungan tidak rusak serta berdampak terhadap jalan protokol dan jalur alternatif. Namun truk yang melintas hanya diperbolehkan pada pukul 22:00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Menurut dia, sebelum dikeluarkan Perbup itu, pihaknya telah melakukan kajian mendalam melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA), Polresta Tangerang dan petugas lembaga berkepentingan lainnya. Sedangkan dalam pertimbangan bahwa truk dan angkutan barang yang boleh melintas siang hari dengan berat kurang dari delapan ton. Bahkan truk yang melewati jalan utama dan alternatif hanya memiliki dua sumbu roda serta selebihnya melintas mulai pukul 22:00 WI WIB.

Pihaknya, kata Bupati, telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha, pengemudi truk dan warga membahas mengenai Perbup tersebut agar dapat dipahami. Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 warga yang mewakili warga Kecamatan Legok dan Pagedangan digelar di Pendopo Bupati.

"Truk membawa pasir, tanah merah dan batu gunung tetap tidak diperkenankan melintas sesuai Perbup," kata mantan anggota Komisi I DPR RI itu.

Ia menambahkan, bila truk melintas pada siang hari saat musim kemarau menyebabkan debu beterbangan ke rumah penduduk dan saat hujan kondisi jalan menjadi licin. Pengemudi truk membawa hasil tambang golongan C itu beroperasi di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ant

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…