Delapan Perkara Korupsi di Papua yang Ditangani KPK

Delapan Perkara Korupsi di Papua yang Ditangani KPK

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan delapan perkara korupsi di wilayah Papua yang ditangani oleh KPK.

"KPK mendukung pembangunan di wilayah Papua maupun Papua Barat agar anggaran yang dialokasikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/2).

Oleh karena itu, kata dia, korupsi yang dilakukan akan merugikan masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat tidak bisa memanfaatkan secara maksimal anggaran yang diperuntukan pada wilayah Papua.”Untuk mendukung pembangunan di Papua itulah KPK melakukan pencegahan dan penindakan korupsi," ucap Febri.

Sampai saat ini, kata dia, terdapat delapan perkara korupsi yang ditangani KPK terkait dengan wilayah Papua, baik yang telah divonis di pengadilan maupun yang sedang tahap penyidikan.

Berikut delapan perkara korupsi itu.

1. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kabupaten Yapen Waropen pada tahun 2005 s.d. 2006 pada kas daerah dan penggunaan dana perimbangan berupa dana bagi hasil yang seharusnya masuk ke kas daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kerugian negara Rp8,8 miliar.

2. Tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan renovasi Pasar Sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi Pasar Sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori Provinsi Papua pada TA 2006 s.d. 2008 dengan kerugian negara Rp36,5 miliar.

3. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD dan Otonomi Khusus Pemkab Boven Digoel Prop Papua pada TA 2006 s.d. 2007 dengan kerugian negara Rp37 miliar.

4. Tindak pidana korupsi menerima suap terkait dengan pengurusan APBN-P pada TA 2014 di Kementerian PDT untuk proyek pembangunan talut di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua dengan jumlah suap sebesar 63.000 dolar Singapura dan 37.000 dolar Singapura.

5. Tindak pidana korupsi DED (detail engineering design) PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka pada tahun 2009 s.d. 2010 dengan kerugian negara Rp32,9 miliar.

6. Tindak pidana korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai pada tahun 2008 Provinsi Papua dengan kerugian negara Rp43,362 miliar.

7. Tindak pidana korupsi suap terkait dengan usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan pada TA 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dengan nilai suap 177.000 dolar Singapura.

8. Tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri dan Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua pada TA 2015 dengan dugaan kerugian negara setidaknya Rp40 miliar. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…