Regulasi EBT Dinilai Kurang "Friendly" UMKM

Jakarta-Regulasi di sektor energi baru dan terbarukan (EBT) dianggap tidak bersahabat dengan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), karena menyulitkan pengusaha untuk masuk ke bisnis pembangkit listrik EBT yang berkapasitas kurang dari 10 MegaWatt (MW).

NERACA

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) M Riza Husni mengungkapkan dalam Peraturan Menteri Energi, dan Sumber Daya Manusia (ESDM) No 10 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), pembagian risiko yang berat ke investor menyebabkan pembangunan pembangkit EBT sulit mendapat pendanaan dari bank (unbankable). Hal itu terutama pembangkit berkapasitas kurang dari 10 MW yang banyak dibangun oleh pengusaha lokal dengan kategori UKM.

Selain itu, dalam Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan, skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer-BOOT) dinilai memberatkan swasta.

Pasalnya, skema ini membuat proyek tidak bisa dijaminkan kepada bank karena setelah masa kontrak berakhir harus diserahkan kepada pemerintah dengan harga US$1.000 sesuai PJBL. Artinya, pengusaha harus menyiapkan jaminan aset yang lebih besar dari nilai pinjaman jika ingin meminjam ke bank untuk pembiayaan proyek.

"Biasanya bank kalau ingin memberikan pinjaman, bank pasti akan tanya 'jaminannya apa?' Jaminannya adalah proyek, di samping aset. Ketika di BOOT US$1.000 berarti nilai proyek US$1.000 sehingga harus menyediakan jaminan lain," ujar Riza dalam acara Press Briefing Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan Institute for Essential Service Reform (IESR) di Jakarta, Jumat (8/2).

Menurut Riza, untuk kapasitas pembangkit energi terbarukan yang kapasitasnya lebih dari 10 MW, PJBL yang ditandangani pengembang dengan PLN membuat pengembang bisa mendapatkan pendanaan dengan skema pembiayaan proyek dengan bunga yang lebih murah dari bank.

Kondisi itu berbeda dengan pembangkit listrik yang kapasitasnya kurang dari 10 MW yang dinilai tidak bankable. Sebagai gambaran, untuk pembangkit listrik tenaga air kebutuhan pendananannya berkisar US$2 juta hingga US$2,5 juta per MW. "Hampir semua pemilik proyek yang kapasitasnya lebih dari 10 MW adalah asing, sementara pemilik proyek yang kurang dari 10 MW adalah pelaku UKM" ujarnya.

Pemerintah, lanjut Riza, menerapkan skema BOOT karena dianggap sesuai amanat Undang-undang dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tidak ada yang mengamanatkan untuk menghargai pembangkit pada masa akhir masa kontrak US$1.000. Karenanya, menurut Riza, jika skema BOOT tetap diterapkan maka nilai aset pada saat transfer seharusnya berdasarkan harga pasar pada saat transfer.

Regulasi yang tidak bersahabat ini membuat pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan terhambat karena masalah pendanaan. Riza menyebutkan terdapat 70 kontrak proyek pembangkit energi terbarukan yang diteken pengembang dan PLN selama dua tahun terakhir. Sebanyak 48 kontrak merupakan proyek pembangkit listrik tenaga air di mana sebanyak 37 proyek di antaranya hingga kini tidak berjalan karena minimnya pendanaan.

Riza mengingatkan sebagian besar daerah terpencil biasanya membutuhkan kapasitas pembangkit yang kurang dari 10 MW karena permintaannya masih terbatas.

Ketua Umum METI Surya Dharma mengamini pernyataan Riza. Menurut Surya, rendahnya capaian energi terbarukan terutama disebabkan oleh regulasi yang kurang mendukung. "Kami tidak mengerti mau dibawa ke mana energi yang terbarukan saat ini dengan regulasi yang ada saat ini," ujarnya seperti dikutip CNNINdonesia.com.

Surya mengingatkan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan sangat penting untuk menjaga ketahanan energi. Selain itu, energi terbarukan bisa membantu penyediaan akses terhadap energi di daerah terpencil dan wilayah Indonesia Timur.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menilai regulasi yang ada saat ini tidak memberikan kepastian kepada investasi dan menggeser risiko investasi kepada pengembang.

Padahal, pemerintah menargetkan porsi energi terbarukan dalam bauran energi mencapai 23% pada 2025. Sementara, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, porsi EBT bauran energi di sektor ketenagalistrikan baru mencapai 12,4%.

Tak hanya itu, energi terbarukan juga diharapkan menjadi kontributor utama untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030. "Pemerintah seharusnya menerbitkan regulasi yang mampu mendorong investasi energi terbarukan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, regulasi yang diterbitkan malah menjadi faktor utama yang penghambat investasi terbarukan," ujarnya.

Belum Berjalan Penuh

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penyaluran mandatori campuran biodiesel 20 persen ke minyak Solar (B20) hingga pekan pertama bulan ini belum berjalan 100 persen. Padahal, pemerintah menargetkan penyaluran mandatori B20 yang berlaku sejak 1 September 2018 bisa berjalan sepenuhnya pada awal 2019.

"Di catatan kami, per 7 Februari 2019, (penyaluran B20) 92 persen (dari target). Per akhir Januari 89 persen," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko, pekan lalu.

Rida mengungkapkan salah satu penyebab belum optimalnya penyaluran B20 adalah penyediaan kapal penampungan terapung (floating storage) yang belum rampung. Rencananya, floating storage akan disediakan di Balikpapan dan Tuban sebagai tempat penyimpanan B20 ke daerah-daerah industri.

Penyediaan floating storage itu biayanya ditanggung oleh produsen Bahan Bakar Nabati (BBN), penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Namun, penyediaan floating storage di Tuban yang menjadi hub penyalur B20 di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya masih belum berjalan. Pasalnya, kondisi perairan yang tidak memungkinkan. "Ternyata, di situ (Tuban) daerah ranjau," ujarnya.

Guna mengatasi hal itu, pemerintah akan kembali menggelar rapat koordinasi pada pekan depan untuk membahas kelanjutan dari penyediaan floating storage di Tuban, termasuk survei lokasi dan biaya yang dibutuhkan.

Selain itu, lanjut Rida, belum optimalnya penyaluran B20 juga karena penyesuaian titik serah penyaluran BBN pencampur B20 fatty acid methyl esters (fame) ke PT Pertamina (Persero) dari 112 titik menjadi 29 titik yang memerlukan waktu. Sebagai catatan, penyederhanaan titik serah mulai berlaku pada awal Januari 2019.

Secara terpisah, Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan menambahkan belum optimalnya penyaluran B20 juga disebabkan oleh buruknya kondisi cuaca di laut. Hal itu menyebabkan kapal tidak bisa berlayar selama beberapa waktu. "Kalau nanti cuaca membaik saya percaya bahwa ini (penyaluran B20) akan naik mendekati 100 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, pergantian pemasok fame ke badan usaha penyalur BBM di awal tahun juga mempengaruhi pasokan B20. Pasalnya, penyediaan fame ke satu titik serah membutuhkan waktu. "Harapan saya bulan-bulan ini bisa 100 persen (penyaluran B20)," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan alokasi fame sebagai biodiesel pada 2019 mencapai 6,2 juta kiloliter (kl). Pemerintah telah menunjuk 19 Badan Usaha BBN penyalur fame dan 18 badan usaha bahan bakar minyak (BBM) yang akan menyalurkan B20. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…