Komisi III DPR Bantah Proses Seleksi Hakim MK Terburu-Buru

Komisi III DPR Bantah Proses Seleksi Hakim MK Terburu-Buru

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa membantah bahwa seleksi calon Hakim Konstitusi berlangsung secara terburu-buru, namun dilakukan secara terbuka dan fokus.

"Tidak ada yang terburu-buru, lihat saja. Kalian lihat tidak ada yang terburu-buru dan kenapa cepat, karena sebenarnya ini sesuatu yang sangat transparansi dan terbuka," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/2).

Dia menjelaskan uji kelayakan dan kepatuan calon hakim konstitusi akan berlangsung pada Rabu (6/2) hingga Kamis (7/2) malam yang akan langsung diambil keputusan. Menurut dia, dalam uji kelayakan di hari pertama, CHK mempresentasikan makalahnha dengan argumentatif mengambil dari beberapa pakar."Saya anggap ini bukan sidang desertasi atau sidang ambil doktor, namun ini bicara tentang hakim yang akan memutus suatu perkara yang bersifat bagaimana keselarasan UUD," ujar dia.

Karena itu, dia menilai dalam uji kelayakan tersebut, para CHK harus menggunakan logikanya untuk menjawab secara lugas dan apa adanya. Desmond menilai hakim konstitusi harus memiliki standar yang dimilikinya, kriterianya negarawan dalam mengambil keputusan dan sikapnya.

Komisi III mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi di Ruang Rapat Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2). Ada enam dari 11 calon hakim yang diuji hari ini, rapat dimulai pukul 10.41 WIB, diawali dengan menguji mantan Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Armiwulan Sochmawardiah.

Selain Hesti, DPR menguji lima orang lainnya seperti Aidu Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Wahidudin Adams, dan Refly Harun.

Sebelumnya diwartakan, Koalisi sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Untuk Selamatkan MK, mempertanyakan jangka waktu seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memakan waktu lima hari kerja.

"Dalam sejarah seleksi hakim MK yang dilakukan secara terbuka dari ketiga lembaga negara pengusul (DPR, Presiden, dan MA), baru kali ini jangka waktu seleksi dilakukan dengan sangat pendek yaitu hari kerja," ujar peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, melalui pesan singkat kepada di Jakarta, Selasa (5/2).

Erwin mengatakan hal tersebut mewakili koalisi pegiat dan aktivis hukum tersebut. Jangka waktu yang sangat pendek dinilai para aktivis hukum, akan menimbulkan satu persoalan yang mempengaruhi kuantitas dan kualitas hakim konstitusi yang terpilih.

Minimnya waktu yang dibuka oleh DPR tersebut, dikatakan akan membuat akses untuk mendapatkan calon yang berkualitas menjadi tertutup."Karena banyak orang-orang baik dan berkompeten tidak dapat menyiapkan berkas yang dibutuhkan dengan waktu yang sangat sempit," ujar Erwin.

Selain itu, Erwin menyebutkan hingga saat ini publik belum mendapat informasi dan gambaran tentang siapa saja panel ahli yang diminta oleh DPR. Erwin mengatakan bahwa koalisi aktivis hukum mengapresiasi DPR yang menggunakan panel ahli sebagai salah satu preseden ketatanegaraan yang positif.

"Kendati demikian, tanpa mengetahui siapa dan apa kategori panel ahli yang ditunjuk membuat proses seleksi berpotensi melanggar prinsip transparansi dan partisipasi sebagaimana yang dimaksud oleh UU MK, sebagai persyaratan utama dilakukannya seleksi hakim," tambah Erwin.

Menurut catatan koalisi, DPR juga punya rekam jejak yang buruk dalam mencari hakim konstitusi, salah satunya adalah dengan lolosnya mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…