PENGELOLA FINTECH P2P WAJIB DISERTIFIKASI - LBH: Teror Penagih Utang Langgar HAM

Jakarta-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menegaskan, adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus teror penagih utang pinjaman online yang dilakukan perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) kepada pihak debitur. Sementara itu, pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menerapkan kewajiban sertifikasi bagi seluruh anggota asosiasi tersebut.

NERACA

Menurut Nelson Nikodemus Simamora, pengacara LBH Jakarta, ada dua kasus pelanggaran HAM saat pihak perwakilan perusahaan fintech melakukan penagihan kepada korban, yakni penyelewengan terhadap hak atas rasa aman dan privasi. "Semestinya ketika kita pinjam online itu seharusnya tak diketahui orang lain. Orang lain yang dihubungi juga seharusnya punya privasi untuk tak terlibat di dalamnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/2).

Pernyataan ini dikeluarkan Nelson karena perusahaan fintech yang diwakili oleh penagih utang (debt collector) kerap mempermalukan debitur dengan mengirimkan pesan singkat ke banyak orang terdekat untuk menagih utang yang dimilikinya.

Seperti dirasakan Dona, salah seorang yang telah berkutat dengan perusahaan perusahaan fintech sejak April 2018. Dia harus menelan pil pahit akibat mencantumkan nama atasan sebagai salah satu kontak darurat yang bisa dihubungi debt collector. "Saya pelapor pertama ke LBH Jakarta. Saya kehilangan pekerjaan gara-gara satu aplikasi online yang meneror saya. Atasan tak mau mentoleransi karena saya memberikan namanya sebagai kontak darurat atau jaminan," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Menindaki kasus ini, Dona memohon kepada OJK untuk ikut turun tangan menyelesaikan kenakalan perusahaan fintech terhadap pihak debitur yang berutang kepadanya. "Saya cuman minta satu, keringanan. Karena mereka sering memberikan SMS fitnah. Jadi apapun itu OJK yang pegang peranan terpenting masalah fintech ini," tutur dia.

Pihak LBH Jakarta juga angkat bicara mengenai keluhan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengaku tidak diberi data aduan konsumen seputar perusahaan fintech nakal oleh instansi tersebut.

Menurut Nelson, pihak yang berwenang untuk mendapatkan laporan data tersebut ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan AFPI.  "Kita bukannya sentimen dengan AFPI. Tapi kita melihat bahwa ini wewenang OJK. Yang buat regulasi OJK," ujarnya.

Nelson juga turut menanggapi respon OJK yang pada beberapa waktu lalu sempat meminta data serupa kepada LBH Jakarta namun tak diberikan. Dia menyatakan, pihaknya harus memohon kepada kliennya terlebih dahulu sebelum menyerahkan laporan pengaduan ke OJK. "OJK undang kita, terus minta datanya. Enggak bisa langsung kita kasih. Di formulir pengaduan sudah kita tulis, LBH Jakarta menjamin seluruh data yang diberikan oleh pengadu," ujarnya.

Menindaki hal tersebut, dia menyampaikan, LBH Jakarta telah mengirimkan surat kepada OJK per tanggal 10 Januari 2019 terkait data pengaduan. Dalam surat itu, LBH Jakarta meminta keterangan lebih lanjut terkait tiga hal, antara lain isi data seperti apa yang dibutuhkan OJK, bagaimana cara pemberian data, serta mekanisme penyelesaian atas pengaduan tersebut. "Sudah ada tanda terimanya per 10 Januari 2019. Apa tanggapan OJK? Tidak ada. Disuruh datang ke sini, tidak datang," ujar Nelson.

Sebab, dia beralasan LBH Jakarta telah diberi kepercayaan oleh orang yang mengadu kepadanya. "Kepercayaan itu enggak sembarangan, mahal harganya. Enggak bisa dinilai dengan uang," ujarnya. Ketika ditanya apakah LBH Jakarta akan memberikan data pengaduan kepada OJK bila otoritas sudah membalas surat tersebut, Nelson tidak yakin pihak yang bersangkutan bakal meresponnya.

"Kayaknya OJK enggak bakal respon. Saya sanksi, soalnya sudah hampir sebulan. Di birokrasi enggak selama itu bahas ini, masa sebulan," ujarnya.

Pada bagian lain, AFPI mengusulkan pembatasan akses terhadap data pribadi para konsumen perusahaan financial technology (fintech). Usulan ini didasari atas maraknya tindak kejahatan dan pelanggaran sejumlah oknum fintech tertentu.

Menurut Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko, pihaknya telah membentuk komite etik sebagai tindak preventif untuk mengawasi pelaksanaan kode etik operasional (Code of Conduct) P2P Lending atau pendanaan online.

"Kita melarang anggota kita beberapa hal terkait Code of Conduct. Salah satunya, masalah bunga. Total cost (bunga plus berbagai biaya lainnya) tak boleh lebih 0,8% per hari. Batas penagihan tak boleh lebih dari 90 hari," ujarnya di Jakarta, Senin (4/2).

Sunu menyatakan, AFPI melarang perusahaan fintech yang berdiri di bawah naungannya untuk meminta dan mengakses data pribadi para konsumen. Seperti larangan akses terhadap daftar kontak kerabat, yang kerap diteror debt collector bila konsumen terlibat utang macet.

Kemudian, lanjutnya, yakni tak diperbolehkannya perusahaan fintech menjamah akses menuju riwayat panggilan (historical call) dan mencomot pesan singkat (SMS) di ponsel konsumen. "Kenapa historical panggilan dan SMS dilarang? Karena ada kemungkinan SMS dan telepon yang masuk untuk ujung-ujungnya lakukan penagihan," ujarnya.

Sunu beralasan, AFPI tak ingin industri ekonomi digital dirusak oleh sebagian oknum. Bila batasan ini dilampaui salah sepihak anggotanya, dia menegaskan pihaknya tak segan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari asosiasi.  "Dasar pemikiran sederhana. Ini bagian dari industri. Kalau ada yang mau merusak, kita bekukan atau keluarkan. Yang kami lakukan tujuannya memastikan industri fintech ini berjalan dengan sehat," tutur dia.

Sertifikasi Anggota

(AFPI) sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha P2P Lending juga akan menerapkan sertifikasi bagi direksi, komisaris, hingga pemegang saham bagi perusahaan fintech yang tergabung sebagai anggota asosiasi.

Sunu mengatakan, tujuan dibuatnya sertifikasi ini ialah untuk memberikan pelatihan penagihan utang yang benar bagi para nasabah peminjam online. Menurutnya, standar praktik bisnis perlu diwujudkan guna melindungi nasabah maupun penyelenggara.

"Dalam waktu dekat yaitu bulan Februari ini kami akan lakukan trainning untuk sertifikasi penagihan utang. Sertifikasi ini tidak hanya untuk tim penagih utang saja tapi juga conduct of doing business seperti pemegang saham, direksi, dan sebagainya," ujarnya.

Kendati demikian, menurut dia, program sertifikasi itu masih bersifat internal terlebih dahulu. Adapun inisiasi program sertifikasi muncul disebabkan maraknya pelanggaran perusahaan fintech akibat ketidaktahuan cara berbisnis yang baik bagi para nasabah pinjaman online.

Sementara itu, Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyebutkan pihaknya akan menyiapkan perangkat untuk melindungi pelanggan pendanaan online dengan menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses melalui call centre maupun email. "Diharapkan dengan upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech," ujarnya.

Adapun Posko Pengaduan Pendanaan Online dapat diakses dengan menghubungi call centre di:  021- 50821960 (bebas pulsa) di jam kerja Senin s/d Jumat Pk. 08.00-17.00 WIB dan alamat email: pengaduan@afpi.or.id. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…