Dua Raperda LPPL dan PAL Siap Menjadi Definitif - Pemkot Sukabumi Harus Dirikan PD PAL

Dua Raperda LPPL dan PAL Siap Menjadi Definitif

Pemkot Sukabumi Harus Dirikan PD PAL

NERACA

Sukabumi - Pansus lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah dan Pengelolaan Air Limbah (PAL) mengusulkan agar nama radio dirubah menjadi Radio Suara Kota Sukabumi. Sebab, selain lebih mudah dicerna juga sangat mudah dikatakan, ketimbang nama yang diusulkan yakni Radio Pramestha.

"Kami usulkan nama tersebut (Radio Suara Kota Sukabumi) agar lebih mudah diingat oleh masyarakat dibandingkan dengan nama Pramestha," ujar Ketua Pansus LPPL dan PAL DPRD Kota Sukabumi Olih Solihin kepada Neraca, Senin (4/2).

Selain itu juga radio pemerintah yang saat ini namanya RSPD, diharapkan tidak melakukan siaran dulu. Pasalnya, dengan peraturan yang baru, dimana radio milik pemerintah sekarang harus memiliki peraturan daerah (perda) tentang radio. Karena kata Olih, raperda yang saat ini sedang dibahas untuk memenuhi persyaratan mendapatkan izin tetap dari pusat."Kalau dulu kan cukup dengan Perwal, tapi dengan undang-undang yang baru harus Perda," terang Olih.

Sedangkan berkaitan dengan rancangan perda PAL, Pemkot Sukabumi harus mendirikan perusahan daerah pengelolaan air limbah (PD PAL), dimana tugasnya khusus melayani seputar air limbah. Apalagi lanjut Olih, limbah dosmetik semakin berbahaya. Nantinya, setelah PD PAL ada di Kota Sukabumi mereka yang berkewajiban melakukan pelayanan kepada masyarakat ataupun mengatasi semua air limbah yang ada.

"Misalkan hotel, apakah mereka memiliki pengelolaan air limbahnya, jika tidak tugas PD PAL yang berperan. Sebab PD PAL ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat," terangnya.

Ketika disinggung mengenai anggaran untuk pembuatan PD PAL, Olih mengatakan, PD PAL ini kan sifatnya melayani masyarakat terutama berkaitan dengan kesehatan, jadi kalau bicara anggaran menurutnya bisa dianggarkan nantinya. Karena lanjut Olih, pihaknya mencontohkan hasil studi bandingnya ke Banjarmasin, setelah terbentuknya PD PAL, nanti pemerintah pusat juga akan memberikan bantuan saran pendukung lainya, seperti alat atau lainya.

"Waktu Pansus melakukan studi banding ke Banjarmasin, semua kelengkapan yang berhubungan dengan PAl, pemerintah pusat akan menggelontorkan bantuan. Artinya, jika Kota Sukabumi sudah terbentuk PD PAL, pemerintah pusat juga siap meluncurkan semua bantuan yang dibutuhkan,"terangnya.

Olih juga menambahkan, jika kedua raperda tersebut secepatnya bisa terbentuk. Kalau lambat radio juga semakin lama tidak akan siaran."Makanya saya berharap Pemkot bisa merubah nama radio tersebut secepatnya, agar raperda tersebut secepatnya bisa menjadi perda yang definitif," pungkas Olih. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Hidupkan Suasana Ramadhan Dengan Memasang Haji Geyot

NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…