Menakar Pajak Pelaku Usaha Digital

 

Oleh: Nailul Huda

Peneliti INDEF

 

Awal tahun 2019, pemerintah memberikan kado awal tahun yang bisa dibilang menjadi kontroversi bagi sebagian kalangan. Kado tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Meskipun baru akan diberlakukan per 1 April 2019, peraturan ini membuat gerah penyedia platform dan pengusaha ritel online. Bahkan menurut kabar berita, banyak pengusaha yang memiliki lapak di platform marketplace yang mungkin tidak akan menggunakan platform marketplace lagi. Mereka akan berpindah ke media sosial yang nampaknya masih belum diatur secara ketat di PMK terbaru tersebut.

Pasar e-commerce Indonesia sendiri merupakan pasar yang paling potensial di antara negara-negara tetangga lainnya. Penduduk yang besar, penetrasi internet yang begitu cepat, dan pertumbuhan masyarakat kelas menengah Indonesia yang sangat pesat membuat pertumbuhan e-commerce di Indonesia paling besar di Asia Tenggara. Menurut data Google dan Temasek (2018), menyebutkan pertumbuhan penjualan di pasar e-commerce Indonesia mencapai 94% (2015-2018). Nilainya bahkan mencapai US$12,2 miliar. Bahkan kegiatan ekonomi berbasiskan internet di Indonesia setara 3% dari PDB. Bahkan penjualan di online market sudah mulai mengikis penjualan ritel konvensional. Statista (2017) mencatat, pangsa pasar online market di tahun 2017 sebesar 3,1% dari total ritel nasional. Tahun 2018 diprediksi mencapai 3,9%.

Keluarnya PMK tersebut sebenarnya mempunyai dampak yang positif terhadap pengembangan ekonomi digital, khususnya e-commerce. Pelaku usaha di platform e-commerce juga masih diberikan kelonggaran terhadap beberapa persyaratan seperti syarat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa digantikan oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelaku e-commerce yang belum memiliki NPWP. Lainnya seperti fasilitas untuk perpajakan untuk pelaku usaha kecil yang diberikan kelonggaran untuk tidak menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Namun hal-hal seperti ini nampaknya tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Lebih lanjut, PMK ini bisa maksimal jika pemerintah juga mampu melakukan hal yang sama kepada pelaku usaha yang memilih media sosial lapak jualannya. Platform media sosial seperti instagram, facebook, ataupun twitter menjadi lapak yang sangat besar untuk menjual barang dagangannya. Hal ini memberikan kesetaraan pedagang di platform e-commerce dengan pedagang di media sosial serta di ritek konvensional. Kesetaraan ini yang tidak ada di dalam pasal-pasal PMK 210/2018.

Peraturan perpajakan memang seharusnya perlu dikeluarkan sebelum terlalu terlambat diatur. PMK ini bisa menjadi acuan bagi pengembangan ekonomi digital pada masa yang akan datang. Terlebih untuk pengaturan impor di platform e-commerce yang sangat merajai penjualan. Bahkan 90% lebih barang yang diperdagangkan di e-commerce merupakan barang impor. Peraturan ini bagus untuk meredam gempuran impor tersebut. Yang diperlukan saat ini adalah pemahaman mengenai PMK ini harus bisa disebarluaskan secara sempurna informasinya agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…