KPPU Memutus Bersalah Kontraktor dan Pokja Proyek di Manado

KPPU Memutus Bersalah Kontraktor dan Pokja Proyek di Manado

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah para terlapor, baik perusahaan konstruksi, penyedia jasa, maupun kelompok kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV Manado, Sulawesi Utara.

"Untuk tiga terlapor, semua secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi Guntur Saragih di Makassar, Jumat (1/2).

Sidang putusan perkara persekongkolan tender di Kantor KPPU Perwakilan Daerah Makassar itu memutus tiga terlapor setelah penelitian dan pembuktian dalam waktu yang lama.

Tiga terlapor, yakni Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Preservasi Rekonstruksi Esang Rainis Melongguane Beo pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) sebagai terlapor pertama. PT Surya Mandiri Perdana, kontraktor asal Samarinda, Kalimantan Timur sebagai terlapor kedua, dan PT Mandiri Bhakti Majene asal Kota Manado, Sulawesi Utara sebagai terlapor tiga.

Guntur menyatakan bahwa proyek Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis Melongguane Beo pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara menggunakan dana yang bersumber dari APBN 2017 dengan pagu Rp71,8 miliar. PT Surya Mandiri Perdana selaku pemenang tender diketahui melakukan praktik persekongkolan tender bersama dengan pokja serta kontraktor lainnya.

Majelis komisi menyimpulkan bahwa terlapor II dan III terbukti melakukan kerja sama dalam penyusunan dokumen penawaran sehingga menciptakan persaingan semu dalam mengikuti Paket Preservasi Rekonstruksi perkara a quo berdasarkan bukti-bukti sebelumnya.

Beberapa bukti-buktinya adanya kesamaan IP Address antara Terlapor II dan Terlapor III, yaitu 103.206.168.33 pada tanggal 24 Januari 2017 yang berlokasi di Manado, IP Address dengan nomor 114.125.165.242 pada 21 Januari 2017 yang berlokasi di Makassar dan IP Address dengan nomor 114.125.175.155 pada 20 Januari 2017 yang berlokasi di Samarinda yang membuktikan terlapor II dan III bekerja sama dalam meng-'upload' dokumen penawaran.

Bukti lainnya terdapat kesamaan meta data antara terlapor II dan III berupa kesamaan author, yaitu Cipto dan bentuk pdf version yang sama, membuktikan adanya kerja sama antara terlapor II dan III dalam menyusun dokumen RK3K.

Penggunaan peralatan dump truck milik Terlapor III oleh Terlapor II berdasarkan bukti dua STNK atas nama pemilik Vivi Cheng (Direktur Terlapor III) dengan nomor registrasi DD-9864-XV dan DD-9804-XV yang membuktikan terlapor II dan III melakukan kerja sama sewa-menyewa pengadaan alat produksi berupa dump truck.

Terlapor I memfasilitasi Terlapor II untuk menjadi pemenang tender dengan cara menggugurkan peserta tender lain melalui tahapan evaluasi teknis, yakni Terlapor I tidak konsisten dalam melakukan evaluasi teknis terkait dengan metode pelaksanaan.

Terlapor I memenuhi unsur bersekongkol, yaitu tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui hal-hal persekongkolan yang terjadi antara terlapor II dan III dalam hal kerja sama pengadaan peralatan dump truck dan AMP dan kerja sama dalam penyusunan RK3K.

Atas segala pembuktian itu, menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp3,6 miliar dan Terlapor III membayar denda Rp1 miliar yang harus disetor secara langsung ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.

Bagi para terlapor, kata dia, diberikan kesempatan 14 hari kerja untuk banding atas putusan ini jika tidak menerima putusannya. Mereka bisa banding di pengadilan negeri pelaksanaan proyek.

Untuk Terlapor I, lanjut dia, hanya dikeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memberikan sanksi hukuman disiplin. Ant

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…