Komunitas Konsumen Indonesia Somasi Kemenhub Terkait Tarif Bagasi

Komunitas Konsumen Indonesia Somasi Kemenhub Terkait Tarif Bagasi

NERACA

Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengirimkan somasi (peringatan) kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) terkait dengan pemberian izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar yang diberikan kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink.

Ketua KKI David Tobing di Jakarta Jumat (1/2), mengatakan pihaknya mendesak Kemenhub untuk mencabut ijin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar tersebut serta meminta untuk mengubah atau merevisi frasa "paling lama" dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. pm 185 Tahun 2015 menjadi "paling lambat" atau "tidak boleh kurang dari".

Pada 29 Januari 2019 Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.

David Tobing mengatakan bahwa pemberian ijin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar oleh Kemenhub kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink telah melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. pm 185 Tahun 2015.

Menurut dia, pengajuan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Lion Air, Wings Air, dan Citilink terkait bagasi berbayar tidak dilakukan dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. pm 185 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pengajuan wajib diajukan dalam waktu paling lama 60 hari sebelum pelaksanaan.

Mengutip pernyataan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, dalam keterangan persnya yang menyatakan bahwa Lion Air dan Wings Air baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada 04 Januari 2019 untuk pelaksanaan 08 Januari 2019 (H-2 hari kerja sebelum pelaksanaan). Sama halnya dengan Lion Air dan Wings Air, Citilink juga baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada bulan Januari.

David Tobing mengatakan maskapai tidak bisa seenaknya langsung memberlakukan kebijakan bagasi berbayar, mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Permenhub 185/2015 yang mengharuskan permohonan perubahan SOP diajukan paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan.

David mengatakan permohonan perubahan SOP yang diajukan pada bulan Januari setidak-tidaknya baru bisa diberlakukan pada bulan April."Ini kan aneh, walaupun belum.mendapatkan ijin Kemenhub, Lion Air sudah mengumumkan ke publik akan memberlakukan bagasi berbayar pada 8 Januari 2019, seharusnya Kemenhub memberikan sanksi bukannya menyurati Lion Air agar meminta ijin terlebih dulu lalu dalam waktu singkat langsung diberikan izin. Pelanggaran kok difasilitasi," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…