KEBIJAKAN PEMERINTAH PROTEKSI PRODUK LOKAL - Pengusaha Jangan Seenaknya Naikkan Harga

Jakarta-Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta agar pelaku industri tidak sesuka hati mengerek harga jual. Dia meminta pelaku usaha tidak menyalahgunakan kebijakan pemerintah yang memberikan proteksi kepada produk domestik. "Catatannya industri jangan semena-mena setelah diberikan proteksi. Dengan langkah kebijakan itu (proteksi) terus menaikkan harga seenaknya itu tidak boleh," ujarnya di di Cikarang, Kamis (31/1).

NERACA

Salah satu langkah proteksi industri dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah kewajiban memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Selain itu, pemerintah juga melakukan pembatasan impor untuk beberapa produk tertentu, salah satunya produk baja lewat Permendag No 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Untuk menghindari adanya penetapan harga yang semena-mena itu, Mendag mengaku telah memanggil beberapa pimpinan perusahaan. "Ada enam perusahaan duduk adu jangkrik tentukan harga, tidak boleh keluar sampai ada keputusan. Kalau harga beda banyak harus ketemu saya sendiri," ujar Enggar.

Selain itu, dia juga mewajibkan pelaku industri unutk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Menurut Enggar, jika pelaku usah tidak memprioritaskan pasar dalam negeri sedangkan masih ada kebutuhan yang belum dicukupi, maka pelaku asing bisa leluasa untuk masuk. "Penuhi kebutuhan pasar dalam negeri sebagai prioritas, sebab begitu masuk impor akan sulit dikendalikan dan dihentikan," ujarnya.

Sementara itu, guna menggenjot ekspor, Indonesia belum lama ini mengirim 300 ton baja struktur ke Sri Lanka dan 400 ton plat baja ke Australia. Dua produk tersebut adalah hasil produksi dari PT Gunung Raja Paksi di Cikarang Barat, Bekasi.

Menurut Presdir Gunung Raja Paksi Aloysius Maseimilian, tahun ini perusahaan menargetkan kenaikan ekspor sebesar 30 persen menjadi 72 ribu dari realisasi tahun sebelumnya sebesar 56 ribu ton.

Aloysius mengatakan pabrik Gunung Raja Paksi memiliki kapasitas pengolahan baja sebanyak 2,8 juta ton per tahun. Dengan jumlah tersebut, perseroan mampu memenuhi kebutuhan domestik sekaligus melakukan ekspor. Beberapa negara tujuan eskpor Gunung Raja Paksi antara lain, Malaysia, Singapura, Vietnam, Sri Lanka, New Zealand, Australia, dan lainnya. "Pasar ekspor akan kami tingkatkan setiap tahun. Sebab, dengan ekspor kami bisa menyumbang devisa bagi negara," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.  

Terkait industri baja, Enggar mengungkapkan bahwa industri ini belum masuk dalam sepuluh besar produk ekspor. Namun demikian, pertumbuhannya cukup tinggi. Tahun 2018, nilai ekspor produk besi dan baja naik 72,4% dari US$33,3 miliar menjadi US$57,5 miliar.

Melihat potensi tersebut, menurut dia, pemerintah akan berupaya untuk menggenjot ekspor dua produk itu. Namun demikian, perusahan harus mendahukulan kebutuhan pasar domestik. "Mereka wajib isi pasar domestik, penuhi pasar domestik baru ekspor," ujarnya.

Batasi Impor Baja

Sebelumnya Mendag juga untuk memperketat impor baja, salah satunya dari China. Pengetatan tertuang dalam Permendag No 110 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunan. Dalam aturan tersebut, pengetatan dilakukan dengan memberlakukan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis di Pusat Logistik Berikat (PLB). Kewajiban berlaku mulai 20 Januari 2019.

Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, ketentuan tersebut berbeda dibanding sebelumnya. Pasalnya, sebelumnya impor baja dengan tujuan diperdagangkan kembali (API)-U tak perlu mendapatkan verifikasi di (PLB). "Benar begitu (impor baja lebih terkendali). API U sekarang melalui PLB," ujarnya belum lama ini.

Selain kewajiban verifikasi, pemerintah juga tak lagi memberikan kemudahan impor baja bagi Industri Kecil Menengah (IKM) kurang dari 1 ton sebagaimana pernah diberikan dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2016 jo. No 22 Tahun 2018.

Oke cukup percaya diri jumlah impor baja bisa berkurang signifikan pada 2019 dengan pengetatan tersebut. Sebab, komoditas tersebut tak lagi bisa melenggang bebas masuk ke Indonesia seperti tahun lalu. Namun, ia belum bisa memastikan potensi penurunan impor baja pada 2019. "Mudah-mudahan dampaknya bisa signifikan," ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Pria Utama yakin pengetatan aturan impor baja tersebut akan memperbaiki kinerja perusahaannya. Dia yakin dengan pegetatan tersebut, penjualan baja Krakatau Steel akan kembali bangkit. "Target penjualan Krakatau Steel 2019 adalah sebesar 2,9 juta ton, jika dibandingkan dengan target 2018 sebesar 2,1 juta ton,"ujarnya.

Menurut Pria, verifikasi atau penelusuran teknis yang wajib dilakukan di PLB akan menangkal impor baja. Apalagi, Kementerian Perindustrian kembali melakukan pertimbangan teknis terhadap impor baja yang akan masuk. "Permendag sebelumnya tidak diberlakukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian yang merupakan pembina industri," ujarnya.

Pertimbangan teknis itu, kata Pria, diharapkan dapat mengontrol antara pengajuan impor dan kemampuan perusahaan baja nasional dalam memasok baja. Dengan demikian, jumlah baja impor di Indonesia tak lebih banyak dibandingkan dengan baja lokal. "Setelah pemberlakuan Permendag baru diharapkan pemenuhan kebutuhan baja dalam negeri dapat dipenuhi perusahaan lokal menjadi 60 persen, sebelumnya dipenuhi 40 persen," ujarnya.

Sebelumnya, manajemen Krakatau Steel terus mengeluhkan banjirnya impor baja dari China. Hal itu membuat baja lokal tak laris di pasar Indonesia. Tidak heran jika kinerja Krakatau Steel terus merugi beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, perusahaan membukukan rugi bersih pada kuartal III-2018 sebesar US$37,38 juta. Jumlah kerugian itu lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya US$75,04 juta.

Pada bagian lain, Mendag juga mengakui sudah ada kemajuan dalam negosiasi terkait pemberian fasilitas kemudahan perdagangan "Generalized System of Preferences" (GSP) oleh Amerika Serikat.

GSP merupakan program pemerintah AS dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi negara-negara berkembang, yaitu dengan membebaskan bea masuk ribuan produk negara-negara itu, termasuk Indonesia ke negara tersebut.

Saat ini, sebanyak 3.546 produk Indonesia memperoleh fasilitas GSP berupa eliminasi tarif bea masuk hingga 0 persen. Namun, pada Oktober 2017 lalu, pemerintah AS memutuskan untuk meninjau GSP terhadap 25 negara penerima GSP.

"Untuk GSP, sudah ada kemajuan dan mereka (pemerintah Amerika Serikat) akan membahas lebih lanjut karena ada beberapa hal yang harus kita (Indonesia) penuhi," ujar Enggar setelah melakukan pembahasan GSP di Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) di Washington DC, belum lama ini. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…