Motor Masuk Jalan Tol?

 

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi Neraca

kontra kebijakan motor masuk ke jalan tol belakangan mencuat ke permukaan. Pasalnya, usulan motor dapat masuk ke jalan tol datangnya dari amggota DPR. Apakah ini sesuai kepentingan jutaan pemilik motor di Indonesia, atau hanya kepentingan segelintir anggota DPR, tidak jelas.

Yang jelas, di zaman Presiden SBY memang ada Perpres untuk mengoperasikan Jalan Jembatan Tol Suramadu untuk motor boleh masuk. Dulu pernah juga di atas sungai Citarum ada jembatan tol yaitu jembatan tol Rajamandala. Perpres itu juga dipakai untuk tol di Bali.   Nah, kebijakan tersebut hanya cocok untuk daerah atau wilayah khusus, tidak untuk semua jalan tol di Indonesia.

Begitu juga ada UU Jalan tahun 2004 dan PP No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tercantum pasalnya sudah menyebutkan yang masuk jalan tol adalah kendaraan bermotor. Jenis kendaraan bermotornya diatur PP. Di PP-nya disebut kendaraan bermotornya roda empat ke atas. Jelas, dalam PP tersebut motor sudah dilarang masuk ke jalan tol. Kebijakan pembangunan jalan tol pun tak mengakomodir jalur khusus motor, kecuali khusus di Bali dan Madura.

Di Bali dan Madura sudah dipikirkan jalur pemotor ketika membangunnya. Kalau jalan yang sudah ada dibangun jalur motor, jadinya mahal. Bila bahu jalan hendak diambil untuk motor, tak boleh. Itu untuk kondisi darurat. Bangun sendiri jalur khusus motor boleh. Tapi persoalannya, investornya mau atau tidak. Mahal biayanya. Pertama, lahan sisa untuk bangun jalur motor masih ada atau tidak. Kedua, dari segi biaya. Untuk bangun jalan baru tak murah. Bila tol lewat jembatan, misalnya, harus bangun jembatan baru lagi. Belum lagi bila masuk terowongan. Bisa dilakukan tapi jatuhnya mahal. Ujungnya, sanggupkah pemotor bayar tol seperti pemilik mobil?

Berbeda kondisinya di jalan tol Jabodetabek, dimana volume kendaraan roda empat sudah sangat padat sekali pada jam sibuk setiap hari kerja. Bayangkan, kalau motor masuk ke jalan tol Jabodetabek, sudah dipastikan semakin runyam mengaturnya di samping risiko kecelakaan yang tinggi.

Tidak hanya itu. Budaya pengemudi motor saat ini belum tertib sepenuhnya. Lihat saja di jalan arteri berapa banyak pelanggaran marka jalan dilakukan oleh pengemudi motor. Lantas kalau masuk ke jalan tol, mereka akan semakin ugal-ugalan dan berpotensi membuat celaka pengemudi lainnya. Budaya amburadul tentu mengancam tata tertib di jalan tol di seluruh Indonesia, jika motor diperkenankan masuk ke jalan tol.  

Anggota DPR seharusnya mendesak pemerintah untuk membenahi transportasi publik, karena yang ada sudah buruk. Bikin jalan tol gampang. Asal ada uang, jadi dibikin. Tapi bagaimana anggota DPR mendesak mendesak pemerintah membenahi fasilitas angkutan umum termasuk interkoneksinya agar masyarakat merasa nyaman dan terjangkau menggunakan transportasi umum (bus TransJakarta dan KRL Commuterline). Itu yang seharusnya dilakukan DPR yang rasional.

Itu yang seharusnya digembar-gemborkan. Kalau mau cari suara (calon pemilih) itu yang sebaiknya dilakukan. Karena suara pengendara motor tidak seberapa. Itu kalau mau bicara cerdas. Pemilik motor disuruh bayar tol juga nanti bayar mahalnya. Mungkin bagi pemilik moge (motor gede) tidak keberatan membayar tol, tetapi bagaimana dengan kondisi ekonomi pemotor kelas bawah yang gajinya pas-pasan?  

Di Malaysia memang motor boleh masuk tol. Namun, setelah saya tanya lebih jauh, sekarang mereka mulai mempertanyakan lagi kebijakan itu, karena banyak kecelakaan (yang melibatkan motor di tol). Di sana tidak semua jalur terpisah, tapi ada juga yang jadi satu. Itu risikonya besar. Padahal di sana orang naik mobil lebih tertib dibanding kita.

Karena itu, menurut hemat kami, usulan anggota DPR tersebut tidak realistis. Karena lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat positif jika motor dibolehkan masuk ke jalan tol.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…