KPPU Gelar Sidang Empat Perkara Dugaan Persekongkolan Tender

KPPU Gelar Sidang Empat Perkara Dugaan Persekongkolan Tender

NERACA

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang empat perkara dugaan kasus persekongkolan tender di Kantor KPPU Medan, di Medan, Selasa (29/1).

Empat perkara itu adalah sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan terkait tender proyek Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass di Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 atau perkara No13/KPPU-L/2018.

Kemudian sidang pemeriksaan pendahuluan perkara terkait tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) - Binjai Raya (Medan) - Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017 (Perkara No14/KPPU-L/2018).

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut APBN Tahun Anggaran 2018 (Perkara No 18/KPPU-L/2018).

Serta sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS, Provinsi Aceh - Barus Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumut APBN Tahun Anggaran 2018 (Perkara No 23/KPPU-L/2018).

Kepala KPPU Perwakilan Medan, Ramli Simanjuntak menyebutkan untuk Perkara No 13/KPPU-L/2018, agenda sidang yang digelar adalah pembacaan dan penyerahan tanggapan dari para terlapor.

Terlapor I PT Karya Agung Pratama Cipta, PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III. Serta Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional WIlayah I Provinsi Sumut TA 2017 sebagai Terlapor IV.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi KPPU.

Sedangkan untuk Persidangan Perkara No 14/KPPU-L/2018, No 18/KPPU-L/2018 dan Perkara No 23/KPPU-L/2018 merupakan sidang perdana dengan agenda Pembacaan dan Penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU.

Dalam LDP-nya, investigator menyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pasal 22 UU 5/99 terkait persekongkolan tender dan merekomendasikan untuk dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan.

Majelis Komisi pada ketiga perkara tersebut adalah Guntur Syahputra Saragih, Yudi Hidayat dan Dinni Melanie.

Ramli Simanjuntak menegaskan bahwa KPPU menjamin seluruh proses pemeriksaan berjalan "fair" sesuai dengan prinsip "due process of law" dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan KPPU. Melalui proses pemeriksaan itu diharapkan dapat melahirkan keadilan sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…