Kepala Bappenas: Akar Korupsi Adalah Sistem Yang Sulit

Kepala Bappenas: Akar Korupsi Adalah Sistem Yang Sulit

NERACA

Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menilai, akar korupsi di suatu negara adalah sistem yang mempersulit masyarakat untuk memperoleh haknya.

"Meski gaji dan tunjangan sudah ditambah, tapi tetap ada korupsi atau suap dilakukan penegak hukum. Kami melihat akar persoalan tidak terbatas kesejahteraan yang awalnya kami perkirakan sebagai faktor utama, tapi akar permasalahan adalah sistem yang ada membuat orang kesusahan mendapat haknya," kata Bambang dalam peluncuran "Corruption Perceptions Index 2018" di gedung KPK Jakarta, Selasa (29/1).

Pada acara itu, Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan Corruption Perception Index (CPI) alias Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2018 naik tipis yaitu naik satu poin dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018. Rendahnya angka IPK Indonesia tersebut termasuk disebabkan oleh rendahnya angka "World Justice Project" mengukur ketaatan satu negara dalam penegakan hukum dan penyalahgunaan kewenangan publik pada eksekutif, yudisial, polisi/militer dan legislatif karena hanya mencapai skor 20.

IPK Indonesia 2018 mengacu pada sembilan survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor 0 (nol) berarti sangat korup dan 100 sangat bersih."Dari pandangan saya dari sisi perencanaan, sistem kita membuat segala sesuatu rumit meski gaji tinggi tapi punya peluang atau otoritas membuat sesuatu rumit. Sifat manusiawi untuk mendapat lebih akhirnya mencari celah sistem," ungkap Bambang.

Karena itu dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani pada 20 Juli 2018, Bambang mengatakan, pemerintah berupaya mengurangi interaksi.

"Kita mengurangi betul interaksi, negosiasi antara yang butuh dan minta pelayanan. Online Single Submission bukan hanya soal waktu tapi untuk mencegah pengusaha semangat menyuap karena ketakutan terhadap sistem," tambah Bambang.

Stranas tersebut, menurut dia, melihat akar permasalahan, yaitu mempersempit ruang seseorang untuk menggunakan kekuasaannya untuk korupsi."Masalahnya adalah sistem yang tidak memberikan kesempatan orang 'mengexercise power'. Kalau dulu korupsi identik dengan gaji kecil di PNS, sekarang karena memanfaatkan 'loop hole', jadi jangan sampai menggunakan keuangan secara berlebihan tapi harus sesuai aturannya dan tidak bisa lebih dari yang tertulis," jelas Bambang.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas pencegahan korupsi meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (Pasal 4).

"Kalau saya bicara dengan pelaku usaha, kenapa sih masih ada swsta yang tertangkap KPK maka mereka akan mengatakan 'Pak, saya ingin bisnis maju tapi setiap ekspansi bisnis pasti butuh izin, yang jadi masalah izin tidak keluar kalau tidak ada suap tadi', jadi swasta akan mikir dua kali kalau tidak menyuap maka bisnis tidak berkembang, jadi ekonomi perusahaan tidak membaik, tidak sesuai harapan pemegang saham," tambah Bambang.

Pada sisi lain, birokrat pemerintah juga berpikir bahwa Indonesia sangat butuh investasi dari luar maupun dari dalam negeri sehingga kemudahan investasi prioritas utama jadi mereka akan kembali mengatakan kewenangan di tangan mereka dan ingin mendapat bagian dari investasi itu.

"Jadi Stranas bukan bicara soal penindakan tapi sulitnya pencegahan, terutama penyuapan yang berulang-ulang dan tidak hanya dalam jumlah kecil, kalau swastanya mengatakan tidak mau menyuap tapi bisnis malah tidak berkembang," kata Bambang. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…