Perhitungan Riil Inflasi Pasca Kenaikan BBM

Ancaman inflasi tinggi saat ini merupakan salah satu penyakit ekonomi memang selalu dihindari oleh semua pemerintahan, termasuk Indonesia, mengingat beberapa dampak negatifnya seperti  mengurangi daya beli masyarakat. Bahkan yang terparah penurunan daya belinya adalah mereka yang berpendapatan rendah dan tetap.


Dampak negatif lainnya adalah, bisa makin memperlebar kesenjangan sosial ekonomi masyarakat. Logikanya ada golongan masyarakat yang nilai kekayaannya justeru meningkat dengan terjadinya inflasi, yaitu mereka yang memiliki tanah dan bangunan. Di sisi lain ada golongan yang makin  miskin karena yang dipegang berwujud uang tunai atau tabungan, serta inflasi dapat menggoyahkan sistem pemerintahan.

Lalu berapa idealnya inflasi yang dikategorikan tinggi dan harus dikendalikan? Inflasi dikatakan tinggi bila mencapai di atas 10% per tahun, atau dikenal dengan istilah double digit. Beberapa ekonom mengibaratkan inflasi seperti tekanan darah. Ada yang cenderung tekanan darahnya tinggi tapi ia biasa-biasa saja, tetapi ada yang tekanan darahnya naik sedikit saja sudah kesakitan. Tiap negara punya batas toleransi inflasi yang dikategorikan tinggi tersebut.

Dampak yang paling berisiko adalah meningkatnya inflasi setelah pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi mulai 1 April 2012. Sejumlah lembaga telah menghitung besaran angka inflasi tersebut. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan kenaikan harga BBM Rp 500 per liter menyebabkan tambahan inflasi langsung 0,31%. Bila dinaikkan Rp 1.500 mengakibatkan inflasi langsung bertambah  0,93%.

Kajian UI menyebutkan kenaikan harga Rp 1.500 per liter menyebabkan tambahan inflasi  2,15%. Bank Indonesia memperdiksikan tambahan inflasi 0,33% jika harga BBM naik Rp 500 per liter, dan jika dinaikkan Rp 1.500 per liter maka inflasi tambahannya 0,99%. Sedangkan Reforminer Institute menyatakan kenaikan harga Rp 1.500 per liter menyebabkan inflasi ,58%.


Melihat risiko tambahan inflasi akibat kenaikan harga BBM memang perlu beberapa kebijakan untuk mengendalikannya. Seperti pemerintah perlu  mengendalikan secara ketat harga komoditas yang diatur (administered price). Ada  empat kelompok komoditas yang selama ini bobot pengaruhnya besar terhadap indeks harga konsumen sebagai dasar perhitungan inflasi.

Pertama; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar (bobot 24,27%). Kedua, bahan makanan (23,45%). Ketiga, makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau (17,52%) dan Keempat, transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan dengan bobot 16,18%.  

Pada kelompok pertama dan keempat, banyak komoditas dan jasa yang harganya diatur pemerintah, misalnya tarif listrik, angkutan umum (KRL dan Angkot), telepon, air minum (PDAM), taksi, dan tarif jalan tol. Jadi, pemerintah harus berhati-hati jika ingin menaikkan tarif, bahkan sebaiknya perlu dihindari.

Selain itu, pemerintah sejatinya menggelar operasi pasar (OP) untuk komoditas beras dan minyak goreng, bahkan bila perlu diperbanyak jenisnya yang bisa diintervensi lewat operasi pasar.

Kesulitannya memang menentukan target yang tepat supaya komoditas itu jatuh ke tangan mereka yang berhak, dan bukannya penimbun atau spekulan. Kesulitan lain adalah Bulog kini berstatus perusahaan yang harus cari untung, dan tak punya cukup dana karena tak ada lagi subsidi.

Pemerintah harus konsisten menindak spekulan yang menimbun barang untuk kemudian menaikkan harganya. Bahkan, pemerintah perlu  mengaudit untuk memeriksa pengusaha yang menaikkan harga barangnya melebihi seharusnya. Yang terjadi selama ini jika harga BBM naik 33,33% maka pengusaha menaikkan lagi harga 33,33%. Ini sebuah perhitungan keliru selama ini.

Padahal, cara yang benar adalah menghitung dulu berapa persen komponen biaya BBM terhadap total biaya. Misalnya komponen biaya BBM sebesar 10%, maka kenaikan harga barang yang wajar terkait dengan kenaikan harga BBM, adalah 10% dari kenaikan harga BBM 33,33% atau hanya naik 3,33%% dari harga produk setelah BBM naik.  

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…