MK Siap Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2019

MK Siap Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2019

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan pihaknya siap menangani dan mengadili perselisihan hasil Pemilu 2019 sebagai bentuk dukungan pelaksanaan pemilu serentak 2019.

"MK siap melaksanakan kewenangan konstitusional mengadili perselisihan hasil pemilu," ujar Anwar, di Jakarta, Senin (28/1).

Menurut Anwar, seluruh perencanaan dan persiapan telah dilakukan, antara lain dukungan anggaran melalui prediksi perkara yang akan ditangani MK. Anwar mengatakan pula, pihaknya memiliki target penyelesaian perkara sengketa hasil pemilu legislatif sudah tuntas diselesaikan pada 24 Juni 2019.

Menurut Anwar, hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum."Demikian pula, sekiranya terdapat perkara sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, maka sudah harus diselesaikan MK dalam jangka waktu paling lama tanggal 8 Agustus 2019," ujar Anwar.

Lebih lanjut Anwar menambahkan pelaksanaan fungsi dan peran MK mewujudkan keadilan pemilu dalam pemilu serentak tahun 2019 menjadi salah satu fokus utama MK di tahun 2019.

Anwar mengatakan sistem peradilan pemilu merupakan salah satu mekanisme yang harus tersedia untuk menjamin terwujud keadilan pemilu, yakni semua hal berkenaan dengan legalitas penyelenggaraan pemilu, administrasi pelaksanaan pemungutan suara, integritas penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum pemilu, dan legitimasi hasil pemungutan suara.

UU Pemilu Paling Banyak Diuji

Kemudian Anwar menyebutkan dari 46 undang-undang yang diuji di MK, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan undang-undang yang paling sering diuji di MK."Dari sebanyak 151 perkara pengujian undang-undang pada tahun 2018, UU Pemilu paling banyak diuji yaitu sebanyak 21 kali," ujar Anwar.

Selain itu, terdapat empat undang-undang lain yang juga sering diuji, yaitu UU 2/2018 (UU MD3), UU 13/2003 (UU Ketenagakerjaan), UU 18/2003 (UU Advokat), dan UU 3/2009 (UU Mahkamah Agung)."Untuk UU MD3 diajukan pengujiannya sebanyak sepuluh kali, untuk UU Ketenagakerjaan diuji sebanyak tujuh kali, sementara UU Advokat dan UU MA masing-masing diuji sebanyak empat kali," jelas Anwar.

Anwar kemudian menyinggung rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2018 yang cenderung lebih cepat dibandingkan tahun 2017. Pada tahun 2018, MK mencatat waktu penyelesaian perkara untuk setiap perkara rata-rata selama 69 hari kerja untuk satu perkara."Jangka waktu tersebut tercatat lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 101 hari kerja untuk satu perkara," jelas Anwar.

Menurut Anwar, jangka waktu penyelesaian perkara yang lebih cepat ini sebagai satu peningkatan yang signifikan dalam hal kecepatan MK memutus perkara pengujian undang-undang."Mudah-mudahan ini dapat ditingkatkan atau setidaknya-tidaknya dipertahankan seiring dengan upaya meningkatkan pula kualitas putusan MK," ujar Anwar.

Sebelumnya diwartakan, Anwar mengatakan pihaknya telah berhasil menyelesaikan 72 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dengan baik."Syukur Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi berhasil menuntaskan seluruh perkara tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar Anwar.

Anwar mengatakan keberhasilan MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada 2018 tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah bekerjasama dengan baik."Berkat kerja sama yang baik itulah, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak dapat diperiksa dan diputus dengan lancar, damai, bermartabat dan berkeadilan," ujar Anwar.

Pada 2018 sebanyak 171 daerah menggelar Pilkada serentak, dari jumlah tersebut sebanyak 72 perkara diajukan dan ditangani di MK, kata Anwar. Dari 72 perkara, sebanyak 67 perkara merupakan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara tujuh perkara merupakan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Setelah melalui proses persidangan, sebanyak dua perkara dikabulkan, enam perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima dua perkara dinyatakan gugur dan satu perkara ditarik kembali."Adapun dua perkara yang dikabulkan ialah sengketa pemilihan di Kabupaten Deiyai dengan Putusan Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 dan sengketa pemilihan di Provinsi Maluku Utara dengan Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018," pungkas Anwar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…