BPJS-TK: Cegah Korupsi Dengan Bangun Budaya Antigratifikasi

BPJS-TK: Cegah Korupsi Dengan Bangun Budaya Antigratifikasi

NERACA

Kuta, Bali - Upaya mencegah korupsi dan gratifikasi dapat dimulai dengan membangun sistem dan budaya antigratifikasi agar perusahaan dan karyawan sejak dini amanah dan bertata kelola dengan baik.

"Membangun sistem dan budaya antigratifikasi mencegah dari tindakan dan sikap koruptif, dan karyawan bekerja dengan amanah dan bertata kelola baik," kata Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Naufal Mahfudz dalam siaran pers yang diterima di Kuta, Bali, dikutip dari Antara, kemarin.

Upaya membangun sistem dan budaya antigratifikasi, kata dia, pada sesi berbagi yang diselenggarakan PPM School of Management di Jakarta, Senin (21/1) itu, akan menjadikan organisasi bertahan, bahkan terus berkembang serta beradaptasi dengan baik pada masa mendatang.

Ia mengemukakan budaya antigratifikasi harus dilandasi oleh dan dimulai dari komitmen pimpinan tertinggi. BPJSK-TK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2016 telah menandatangani nota kesepemahaman tentang komitmen pencegahan secara terintegrasi terhadap korupsi.

BPJS-TK juga sudah dan sedang menerapkan "system and tools" yang sesuai dalam membangun budaya antigratifikasi, antara lain mengembangkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Call Center UPG, Bimbingan Tunas Integritas, Sistem Informasi Kepatuhan(Si Patuh), "Whistle Blower System" (WBS), dan sistem serta perangkat lainnya.

Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia beberapa waktu lalu, KPK memberikan penghargaan kepada BPJS-TK sebagai lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi terbaik berturut-turut pada 2017 dan 2018.

Kegiatan sesi berbagi itu rutin diselenggarakan Pusat Etika dan Budaya Organisasi Soedarpo Sastrosatomo (PEBOSS) sejak berdiri pada 3 Juli 2018. Peserta kegiatan itu adalah mahasiswa S1 dan S2 serta karyawan Sekolah Tinggi Manajemen PPM.

Menurut Naufal, kegiatan seperti itu bermanfaat bagi organisasi, lembaga, dan perusahaan Indonesia untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi sumber daya manusia dan organisasi dalam membangun budaya antigratifikasi sejak dini, khususnya kepada para mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa. 

Sepanjang 2016, di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 89 laporan gratifikasi dengan 523 item barang, total uang dan barang senilai Rp308 juta dan USD 868. Tahun 2017, terdapat 96 laporan gratifikasi (695 item barang, total uang dan barang senilai: Rp88 juta) Sementara sepanjang 2018, terdapat 152 laporan gratifikasi (1.540 item barang, total uang dan barang senilai: Rp554 juta). Lembaga publik ini di tahun 2018 telah diganjar penghargaan sebagai Lembaga dengan Sistem Pengendalian gratifikasi terbaik yang diberikan langsung kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada kegiatan Hari Anti Korupsi Nasional 2018 KPK di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/18).

Agus berharap capaian 2018 tidak cukup di situ, "Harapan kami, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi institusi terdepan melalui pengelolaan yang berintegritas dengan zero fraud dan menjadi acuan bagi lembaga lain di Indonesia," kata Agus. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…