KEBIJAKAN KLBI PERLU DIHIDUPKAN LAGI - UU BI Perlu Diamandemen Untuk Tekan Suku Bunga

Jakarta - Penurunan suku bunga perbankan baik deposito maupun kredit hingga kini tetap jadi sorotan Bank Indonesia (BI). Pasalnya, suku bunga acuan BI Rate maupun LPS Rate sudah mencapai 5,5%-5,75%, tingkat suku bunga kredit perbankan masih tetap tinggi rata-rata di atas 12% per tahun. Karena itu, sejumlah pengamat menilai perlunya amandemen UU BI supaya kebijakan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) bisa dihidupkan kembali.

NERACA

 

BI sendiri mengakui suku bunga yang ideal belum tercapai saat ini, bahkan  menegaskan masih memerlukan waktu dan pendekatan kepada perbankan dan nasabah pemilik dana.

"Kita buat langkah perbaikan, fokus pada bank-bank besar. Kita berupaya tingkat bunga deposito turun. Tapi perlu proses. Harus menyakinkan masyarakat, industri perbankan dan pemilik dana," ujar Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta, Senin (12/3).

Darmin menjelaskan, komunikasi antara BI dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terus dilakukan guna merumuskan bunga pasar yang akan menjadi acuan. Bukan lagi BI Rate melainkan Fasbi Rate (Fasilitas Bank Indonesia).

Terhadap kekhawatiran pelarian uang (capital outflow) saat bunga simpanan turun, tidak ada dalam pikiran Darmin. Pasalnya, tidak ada instrumen lain di luar negeri yang bisa memberikan bunga lebih tinggi dari Indonesia. "Bunga Indonesia lebih tinggi dari negera lain, baik deposito maupun surat berharga. Persepsi masa lalu harus kita ubah,” ujarnya.

Secara terpisah, ekonom senior Prof. Dr. Didiek J. Rachbini menilai suku bunga di Indonesia masih terlalu tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. “Ini memang perbankan nya yang pada bandel. Suku bunga kredit perbankan sudah terlalu tinggi,” ujarnya.  

Terkait hal itu, apakah penerapan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) bisa menjadi jalan keluarnya dalam mengontrol suku bunga yang terlalu tinggi seperti di waktu lalu, Didiek mengatakan penerapan KLBI bisa saja akan tetapi bisa melanggar undang-undang.

Bank Khusus

Menurut dia, dengan undang-undang yang sekarang, bisa saja dilakukan konsep yang sama seperti KLBI. “Perlu dibuat bank-bank khusus yang tugasnya memberikan kredit likuiditas dengan bunga yang terjangkau sehingga masyarakat tidak terbebani dengan bunga yang tinggi dan juga bisa menghindari penyimpangan-penyimpangan yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum,” tambahnya.

Pengamat pasar uang Farial Anwar mengatakan, untuk menghidupkan KLBI, hal ini sudah tidak bisa untuk sekarang ini dikarenakan UU BI tidak lagi memungkinkan untuk itu. “ BI sudah dipersempit perannya dalam dunia perbankan, apalagi terkait akan adanya OJK,” katanya kemarin.

Farial pun merasa prihatin suku bunga kredit perbankan yang masih tinggi, sementara  BI Rate dan LPS Rate sudah turun. “Saya ikut prihatin mengenai tidak ada acuan dalam penentuan suku bunga kredit, dikarenakan suku bunga dihimpun oleh dana pihak ketiga yang interest margin mencapai 6%-8%,” ujarnya.

Senada dengan Farial, pengamat ekonomi UGM Dr. Hendri Saparini  mengatakan bahwa secara UU tidak akan memungkinkan untuk menghidupkan fasilitas KLBI. “Perlu dikoreksi secara menyeluruh mengenai UU BI tetapi harus juga melihat dari segi keuangannya,”

Keberanian BI

Terkait suku bunga kredit perbankan yang masih tinggi, menurut Hendri, membutuhkan  keberanian dari BI untuk memangkas biaya dana dengan cara memberhentikan pemberian hadiah-hadiah kepada nasabah.

Penurunan suku bunga acuan BI Rate yang cukup signifikan hingga 5,75% merupakan respon BI terhadap krisis ekonomi global dari sisi moneter. Melalui suku bunga acuran tersebut, diharapkan kalangan perbankan mampu memangkas suku bunga, khususnya untuk kredit yang saat ini masih bertengger rata-rata 12%-16%, bahkan KUR memasang suku bunga 22% per tahun.

Ada baiknya bank-bank BUMN sebagai market leader dalam pasar perbankan Indonesia, menurut mereka, untuk lebih bertindak proaktif memelopori penurunan suku bunga pinjaman hingga 10% per tahun, yang nantinya akan diikuti oleh kalangan perbankan lainnya. Jangan sebaliknya diantara bank-bank BUMN malah bersaing merebut pasar secara kurang sehat melalui penawaran suku bunga over the counter (OTC).

Pimpinan bank BUMN sejatinya sadar, bahwa peran bank-bank milik negara pada awalnya mempunyai misi strategis yaitu sebagai agent of development dalam lokomotif pembangunan di Indonesia. Artinya, pimpinan bank BUMN jangan melupakan sejarah masa lalu, dimana mampu mendorong pengusaha ekonomi lemah ke tingkat yang lebih mapan melalui pemberian fasilitas kredit investasi kecil (KIK) dan kredit modal kerja permanen (KMKP) berbunga sangat rendah yaitu 10%-12% per tahun.

Kalau dulu BI sebagai lender of last resort yang dapat menyediakan fasilitas kredit likuiditas sebagai penopang keberhasilan KIK/KMKP, maka saat ini pola seperti ini bisa saja ”dihidupkan” kembali dengan mekanisme pengawasan yang lebih prudent, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan fasilitas kredit likuiditas BI tersebut.

Selain itu, BI terus berupaya agar industri perbankan Indonesia menjadi efisien dengan meminta bank mengurangi biaya operasional pendapatan operasional (BOPO).

"Bank yang BOPO-nya tinggi kami minta agar diturunkan, tapi tergantung kemampuan dan pengalaman bank tersebut, saya sudah memanggil beberapa bank yang BOPO-nya terlalu tinggi," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyahi  kemarin.
Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad pada acara yang sama mengatakan bahwa BI mendorong efisiensi perbankan terkait dengan premi risiko perbankan.

"Kami sedang mempelajari mengapa premi risiko bank berbeda-beda, premi risiko biasanya dikaitkan kepada dua hal yaitu nilai kredit bermasalah (NPL) dan unexpected loses yang dihadapi bank," ujarnya. didi/maya/mohar/bari/fba



BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…