Advokat Publik Sebut Golput Sebagai Bentuk Protes

Advokat Publik Sebut Golput Sebagai Bentuk Protes

NERACA

Jakarta - Advokat publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Algifari Aqsa menyebutkan bahwa pilihan untuk menjadi golongan putih (golput) adalah bentuk protes karena menginginkan sistem politik yang lebih baik.

"Golput bukan gerakan untuk menggemboskan pasangan calon tertentu, tapi ini karena ada masyarakat yang ingin demokrasi lebih substansial dan sistem politik yang lebih baik," ujar Algif dalam jumpa pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Rabu (23/1).

Berdasarkan pengamatan Algif, terdapat beberapa alasan mengapa seseorang memutuskan untuk golput."Yang pertama seseorang merasa dari dua pasangan calon di 2019 ini tidak ada yang cukup baik, namun mereka merasa dipaksa memilih salah satunya," ujar Algif.

Kemudian adapula pemilih golput yang tidak percaya pada sistem pemilihan dan demokrasi saat ini, karena merasa pemilihan cenderung diwarnai oleh partai politik yang fokus pada kepentingan partainya. Selain itu ada juga orang yang tidak bisa memilih karena buruknya DPT ataupun karena dihalangi oleh berbagai faktor lain.

Kendati demikian, Algif menjelaskan bahwa golput merupakan hak konstitusional warga negara, karena golput ternasuk hak untuk memilih dan berekspresi yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945."Oleh sebab itu golput sebagai bentuk ekspresi protes terhadap sistem politik, adalah salah satu hak warga negara sehingga tidak boleh dipidanakan," pungkas Algif.

Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arief Maulana menyebutkan pilihan politik golput bukan termasuk tindak pidana pemilu, karena golput memiliki dasar hukum."Sikap pilihan golput atau tidak memilih itu bukan tindak pidana, itu ekspresi politik yang memiliki dasar hukum yang jelas," kata Arief.

Arief menyebutkan bahwa menjadikan golput sebagai pilihan politik dilindungi oleh Pasal 28 e ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pikiran, sikap, yang sesuai dengan hati nuraninya.

Karena dilindungi dalam UUD 1945 maka golput sebagai ekspresi politik tidak saja merupakan hak asasi manusia, namun juga merupakan hak konstitusional warga negara yang secara jelas dilindungi oleh undang-undang.

Selain itu Arief menambahkan bahwa Undang Undang Nomor 39/1999 juga mengatur jaminan kepada setiap orang untuk menentukan keyakinan, pandangan, serta sikap politik yang sesuai dengan hati nuraninya."Maka kalau di luar sana tersebar hoaks bahwa memilih untuk tidak memilih atau golput adalah tindak pidana, itu jelas keliru karena kita bisa merujuk pada undang-undang yang ada," ujar Arief.

Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa pilihan politik tidak harus dimaknai dengan memilih salah satu pasangan calon baik calon presiden maupun calon legislatif, namun ada opsi lain untuk tidak memilih calon manapun yang tidak sesuai dengan hati nurani pemilih. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…