Persempit Celah Korupsi, Menteri PUPR Bentuk Balai Lelang

Persempit Celah Korupsi, Menteri PUPR Bentuk Balai Lelang

NERACA

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membentuk kebijakan baru dengan memisahkan balai khusus pengadaan barang dan jasa guna mempersempit celah korupsi, khususnya di lingkungan Ditjen Cipta Karya.

"Minggu depan sudah saya latih semua ini jadi balai baru, balai yang menangani khusus pengadaan. Jadi nanti balai ini jalan, balai cipta karya saya bentuk baru dan balai air tidak melakukan lelang lagi," kata Basuki usai menemui Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (24/1).

Basuki menjelaskan indikasi dugaan korupsi di sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berada di bagian pengadaan barang dan jasa."Kalau itu pasti di pengadaan barang dan jasanya, itu sudah surveinya KPK kan 70 persen penyelewengan ada di pengadaan barang dan jasa. Makanya nanti tanggal 30 saya akan mereformasi semua," tambah dia.

Selama ini, lanjut Basuki, Direktorat Jenderal Cipta Karya mengerjakan empat tugas secara bersamaan, mulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan dan pengawasan. Dengan pemisahan balai pelelangan dari Ditjen Cipta Karya tersebut, diharapkan dapat memperkecil ruang korupsi di lingkungan Kementerian PUPR.

"Selama ini, balai satuan kerja itu mengerjakan empat hal: perencanaan, yaitu merencanakan apa yang mau dikerjakan, melelangkan, melaksanakan dan mengawasi; jadi satu," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya dugaan korupsi 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR, melalui suap dari pihak swasta PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) atau PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) kepada sejumlah pejabat Kementerian.

KPK telah memeriksa lima saksi, yakni mantan Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Danny Sutjiono, Direktur Operasional PDAM Donggala Rizal, Direktur PSPAM Agus Ahyar, mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, dan Columbanus Priaardanto alias Danto dari unsur swasta; guna mendalami adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR tersebut.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait kasus tersebut, antara lain Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Kepala Satker SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…