Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib Siapkan Layanan Pengaduan

 

NERACA

Batam - Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menyiapkan unit pelayanan pengaduan, sebagai wadah penyelesaian masalah yang dihadapi konsumen. "Kebijakan ini berlaku Maret 2019," kata Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pelayanan Konsumen OJK RI, Franky Maruli Wijaya di Batam, Kepulauan Riau, seperti dikutip Antara, kemarin.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa. Ia mengatakan kebijakan yang mengharuskan seluruh PUJK memiliki layanan aduan bukanlah hal yang baru, karena sebelumnya diatur dalam surat edaran. POJK itu untuk menegaskan kebijakan lama demi melindungi konsumen. "Kami sadar layanan pengaduan itu penting. Salah satu ukuran konsumen percaya terhadap produk layanan," kata dia.

Menurut dia, bila terdapat layanan aduan konsumen yang memadai, maka tingkat kepercayaan konsumen kepada produk dan jasa keuangan juga meningkat. "Ketika tingkat kepercayaan tinggi, banyak yang percaya dan menggunakan produk layanan," kata dia.

Meski OJK mewajibkan keberadaan layanan pengaduan, lembaga itu tidak memberikan sanksi khusus kepada PUJK yang mengabaikan kebijakan itu. Namun, ia mengatakan dalam beberapa waktu ke depan, OJK akan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan konsumen demi memastikan seluruh kebijakan dijalankan.

Di tempat yang sama, perwakilan dari Kantor OJK Kepri, Adim Imaduddin mengatakan hampir seluruh PUJK di provinsi kepulauan itu sudah mematuhi aturan dengan menyiapkan unit layanan aduan. "PUJK yang berkantor pusat di Kepri, ada 45 BPR dan BPRS, serta 1 pegadaian swasta. Hampir semuanya sudah memiliki fungsi pengaduan konsumen," kata dia.

Ia mengatakan tidak semua aduan yang disampaikan konsumen ditembuskan ke OJK. Namun dari seluruh aduan yang sampai ke OJK, kebanyakan terkait kredit macet. Dari seluruh pengaduan yang masuk, tidak seluruhnya dilanjutkan, karena tidak masuk ranah OJK, dilihat dari kerugian materiil yang diakibatkan. "Sampai sejauh ini, seluruh pengaduan 2018 sudah diselesaikan," kata dia.

BERITA TERKAIT

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…