Mahfud: Dua Paslon Belum Tunjukkan Harapan Baru Penegakan Hukum

Mahfud: Dua Paslon Belum Tunjukkan Harapan Baru Penegakan Hukum

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden belum menunjukkan harapan baru dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Tidak ada harapan baru karena isunya dari periode ke periode itu-itu saja, dari Pilpres 2004, 2009, 2014 dan saat ini sehingga saya belum melihat adanya harapan baru untuk strategi baru," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk "Menakar Komitmen Capres/Cawapres terhadap Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi", di Jakarta, Selasa (22/1).

Dia mengatakan berdasarkan catatannya, tidak ada paslon yang bisa memenuhi janjinya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi karena masing-masing paslon memiliki barisan yang punya masalah hukum. Mahfud menilai kedua paslon juga tidak menyinggung adanya strategi mengatasi persoalan masih adanya tindakan birokrasi yang terkooptasi kekuatan politik.

"Birokrasi kita itu semua bisa diperjualbelikan, birokrasi dikooptasi kekuatan politik. Apa yang dijanjikan oleh dua pasangan ini? tidak ada, padahal di sana masalahnya, di samping yang diselesaikan di pengadilan semua capres menjanjikan itu, namun tidak ada," ujar dia.

Menurut dia selama ini seakan-akan korupsi hanya terjadi di pengadilan, padahal ada juga masalahnya di birokrasi dan terkooptasi politik, namun tidak ada yang menunjukkan strategi bagaimana membersihkan birokrasi tersebut.

Selain itu dia menilai untuk urusan korupsi masa lalu, ada hakim, jaksa dan polisi yang ingin berbuat baik namun tidak bisa karena diteror masa lalu misalnya ada Kepala Kejaksaan Tinggi dipecat karena ingin mengungkap sebuah kasus.

Menurut dia siapa yang bisa menjanjikan penyelesaian seperti itu karena adanya sikap saling sandera dan dirinya pernah mengusulkan adanya potong pejabatnya dan sistem pengontrolan bersama."Kalau tidak seperti itu, cari komisi kebenaran dan putus hubungan dengan masa lalu, sehingga kita bisa menata lagi sejak awal," ujar dia.

Dia menilai seorang pemimpin yang tampil harus berani membersihkan birokrasi dari kooptasi politik dan melepaskan masa lalu. 

Sementara, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden dalam visi-misinya belum memikirkan bagaimana menimbulkan efek deteran pemberantasan korupsi seperti memiskinkan para koruptor."Kedua paslon hanya memikirkan bagaimana koruptor masuk penjara daripada memiskinkan koruptor," kata Adnan.

Dia menilai padahal efek deteran yang ditakuti para koruptor adalah ketika mereka dimiskinkan daripada masuk penjara. Menurut dia, ketika koruptor masuk penjara, mereka bisa hidup enak dan ketika bebas, bisa maju kembali dalam kontestasi politik."Padahal berdasarkan data, dari kasus korupsi dengan kerugian negara Rp29 triliun, hanya 4 persen yang balik ke negara. Itu pun belum untuk biaya perkara dan gaji aparat penegak hukum," ujar dia.

Selain itu menurut dia, ada beberapa hal yang belum dipikirkan kedua palson seperti belum adanya desain penguatan legislasi anti-korupsi. Padahal menurut Topan, strategi pemberantasan korupsi harus didukung dari legislasi yang mendukung anti-korupsi dan itu belum dipaparkan kedua paslon."Lalu terkait pemanfaatan teknologi dan perlindungan serta penghargaan individu," kata dia.

Menurut dia, terkait penghargaan dan perlindungan individu yang berkontribusi pada penegakan anti-korupsi agar kasus seperti Novel Baswedan tidak terjadi lagi. Dia menilai selama ini tidak ada skema yang jelas dalam melindungi aparat penegakan hukum dan masyarakat yang punya dedikasi anti-korupsi.

"Selain aparat penegak hukum, ada masyarakat dan swasta yang berdedikasi dalam pemberantasan korupsi namun hingga saat ini tidak ada skema yang jelas dalam perlindungan tersebut. Kasus yang dialami aktivis ICW Tama S Langkun tahun 2007, hingga saat ini pelakunya belum ditemukan," ujar dia.

Selain itu dia mengusulkan perlindungan terhadap individu yang berkontribusi pada penegakan anti-korupsi bisa melalui legislasi atau peraturan. Dia mencontohkan di institusi Ombusman, para anggotanya dilindungi UU karena mereka memiliki impunitas dalam menjalankan tugasnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…