Ketua DPRD DKI Laporkan Harta Kekayaannya Rp20 Miliar ke KPK

Ketua DPRD DKI Laporkan Harta Kekayaannya Rp20 Miliar ke KPK

NERACA

Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp20 miliar ke bagian Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rp20 miliar, kalau kenaikan kan NJOP ada yang naik ada yang turun seperti itu lah, ada yang saya jual. Saya baru pertama kok," kata Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1).

Ia mengaku bahwa telah melaporkan harta kekayaannya pada 15 Novemver 2018 lalu, namun saat itu terkendala pada pola pengisian yang terdapat pada aplikasi e-LHKPN."Saya sebagai pejabat penyelenggara negara saya melaporkan LHKPN. Dari tanggal 15 November kemarin baru bisa sekarang karena kesulitan pola pengisiannya," ucap Prasetyo.

Ia pun meminta kepada anggota DPRD DKI Jakarta lainnya untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK."Semoga teman-teman mengikuti jejak saya karena mereka juga sebagai penyelenggara negara juga harus melaporkan dan ini untuk kepentingan dia juga untuk maju sebagai anggota dewan karena ini wajib," tutur dia.

Untuk diketahui, KPK pada Senin (14/1) lalu merilis kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada 2018. Pada legislatif tingkat provinsi terdapat tiga DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhannya 0,00 persen antara lain DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

KPK menginformasikan terdapat 64,05 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan pada 2018 melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).

"Angka tersebut menurun dibandingkan pelaporan pada tahun 2017 sebesar 78 persen yang masih menggunakan sistem manual," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (14/1).

Ia mengemukakan bahwa pada zaman kertas rata-rata nasional sudah 78 persen. Begitu elektronik, malah 64 persen, dan 46.000 wajib lapor di antaranya terlambat."Jadi, kita pikir katanya dahulu susah, begitu 'digampangin' malah kepatuhannya rendah," ujar dia.

Informasi sebelumnya, terdapat 46.734 atau 24,08 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaannya di atas 31 Maret 2018. Waktu pelaporannya mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2018.

Pahala menyebutkan jumlah wajib lapor pada tahun 2018 sebanyak 303.032 orang."Yang legislatif 483 instansi itu DPR, DPRD, yang eksekutif 642 itu kementerian/lembaga, badan di pusat dan pemerintah daerah hingga kabupaten/kota, yang yudikatif MA dan MK, dan BUMN/BUMD ada 175 instansi. Itu wajib lapor yang memenuhi definisi penyelenggara negara di aturan kita," ucap Pahala.

Dari empat bidang tersebut, kata Pahala, legislatif paling tidak patuh soal wajib lapor harta kekayaan."Yang paling tidak patuh legislatif, ini 'penyakit lama' DPRD. Lantas yang eksekutif memang secara umum kepatuhannya ada 66 persen, yudikatif cuma dua, yang paling patuh BUMN/BUMD karena memang hanya direksi, komisaris yang ada di strukturnya," tutur dia.

Berdasarkan data yang dirilis KPK, dari 25.213 wajib lapor dari BUMN/BUMN sebesar 85,01 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, sektor legislatif dari 15.847 wajib lapor hanya 39,42 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Pahala juga menyebutkan terdapat 10 kementerian yang tingkat kepatuhannya rendah, antara lain, Kementerian Pertahanan, Kemendes PDTT, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata, Kemenristekdikti, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian PUPR.

Dari 10 kementerian itu, Kementerian Pertahanan yang paling rendah tingkat kepatuhannya."Dari 80 orang wajib lapor, ternyata yang baru lapor 10 persennya," ungkap Pahala. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…